INILAHKORAN.COM | Cisarua. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dinilai melampaui tugas pokok dan fungsi (tufoksi), hingga dikeluhkan pengelola homestay atau penginapan keluarga di Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Pasalnya, Dishub mengeluarkan edaran yang mewajibkan pengelola sarana penunjang desa wisata itu membayar retribusi Rp60 ribu per bulan, yang seharusnya menjadi tugas dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).
Ketua Komunitas Penggerak Pariwisata (Kompepar) Kabupaten Bogor, Teguh Mulyana, Dishub mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan Muspika Cisarua untuk memungut retribusi tersebut.
"Biasanya kan yang melakukan pungutan dari Bappenda. Tapi kok ini malah dari Dishub. Pas saya tanyakan ke Pak Rahmat Surjana (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, red), juga bingung. Hubungan Dishub dengan dengan memungut home stay dimana," cetusnya.
Bahkan, kata dia, home stay yang memelihara kambing pun dikenakan pungutan dengan tarif masing-masing Rp12 ribu per ekor kambing. "Beberapa sudah ada yang bayar, lainnya masih menunggu kepastian kebenaran harus bayar atau tidaknya. Tapi, anehnya, kambing dikenakan tarif," kata pria yang akrab disapa Bowie ini.
Kebijakan ini juga disayangkan Ketua Forum Desa Wisata, Eko. Ia menilai, kebijakan ini harus dikaji ulang untuk mengindari salah paham antara pemerintah dengan masyarakat. "Harus dikroscek. Ini resmi atau Dishub yang gagal paham mengimplementasikan peraturan daerah," tukasnya. (jek)
sumber
http://m.inilahkoran.com/berita/bogor/69637/aneh-di-bogor-dishub-pungut-retribusi-kandang-kambing
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif