Setengah dari 417 Penerima Dana Desa di Kabupaten Bogor Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan


BOGOR-KITA.COM | Bogor. Tata kelola dana desa di Kabupaten Bogor masih menjadi persoalan. Sekitar setengah dari 417 desa di kabupaten ini dinilai kurang dapat mempertanggungjawaban pengelolaan dana, baik yang berasal dari APBN, APBD Kabupaten Bogor maupun dari APBD Provinsi Jawa Barat. Hal ini dinyatakan oleh Iwan Sulaiman Soelasno Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, dalam perbincangan dengan Bogor-kita.com, di Bogor, Minggu (13/5/2017).

“Persoalan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pembina teknis perangkat desa harusnya dapat mencegah terjadinya persoalan ini,” ujar Iwan. Hal ini mengindikasikan bahwa bimbingan teknis (bimtek) dan pembinaan yang dilakukan Pemkab Bogor masih jauh dari harapan.
Ia menambahkan, dari hasil perbincangannya dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor diketahui bahwa masih banyak desa yang belum dapat memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2016. Padahal, kata Iwan, salah satu persyaratan dipenuhinya anggaran baru adalah tuntasnya laporan pertanggungjawaban keuangan di tahun sebelumnya.
Iwan juga menyayangkan munculnya kejadian ini di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah yang langsung berbatasan dengan ibukota negara. “Sebagai wilayah yang langsung berbatasan dengan Ibukota, Kabupaten Bogor sebenarnya tidak perlu ada kendala teknis dalam menerima transfer of knowledge dari pemerintah pusat terkait perundangan, peraturan, dan lain sebagainya dalam tata kelola dana desa,” imbuhnya.
Lebih dari itu, menurut Iwan, faktor pendamping desa juga punya peran yang tidak kecil dalam berbagai kasus penyimpangan pengelolaan dana desa. Penyebabnya adalah transfer pengetahuan yang tidak tuntas terhadap mereka. “Bagaimana mungkin mereka dapat menjalankan fungsinya sebagai sebagai pendamping desa jika mereka sendiri minim pengetahuan tentang perundangan dan perturan terkait,” kata Iwan
Menurut Iwan, setidaknya terdapat 4 faktor yang membuat tata kelola dana desa kerap bermasalah. Pertama, adanya motif yang memang ingin memperkaya diri (korupsi); kedua, minimnya pengetahuan perangkat desa tentang pengelolaan dana desa; ketiga, pemahaman tenaga pendamping desa yang minim terhadap perundangan dan berbagai peraturan tata kelola dana desa; serta keempat, lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten.
Kabupaten Bogor termasuk daerah penerima dana desa yang cukup besar. Tahun 2015, Kabupaten Bogor menerima dana desa sebesar Rp83.206.847.157. Dana tersebut tersebut terbesar ketiga di seluruh Indonesia. Dana desa terbear diterima oleh Kabupaten Tolikara, Papua Rp133.231.549.200, diikuti kedua terbesar yakni Kabupaten Garut, Jabar Rp84,613.726.215 [] BK-1
sumber
http://bogor-kita.com/setengah-dari-417-penerima-dana-desa-di-kabupaten-bogor-tidak-dapat-dipertanggungjawabkan/

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama