INFODESAKU.CO.ID | Bogor. Hal senada dengan beberapa Kecamatan lain seperti Muspika Megamendung yang dilansir pemberitaan sebelumnya melalui Surat Edaran Bupati Bogor Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya untuk kehidmatan ummat muslim menjalankan ibadah puasa ramadhan 1438 H, pada tahun 2017 ini.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan Cisarua dalam hal ini bersama-sama membuat kesepakatan yang ditanda tangani oleh Camat, Dan-Ramil, Kapolsek, Ketua MUI, Ketua KNPI, Ketua KMJP, Ketua DPC FPI, Korwil MSPPMT, Ketua Paguyuban Kepala Desa, Kepala KUA dan PHR (Perhimpunan Hotel dan Restoran) Kecamatan Cisarua.
Adapun isi dari kesepakatan bersama itu antara lain: (1). Tetap menjaga situasi,ketentraman dan ketertiban yang kondusif selama puasa ramadhan 1438 H. (2). Himbauan kepada para pengusaha dan pengelola Rumah Makan/warung makan untuk sementara menutup usahanya setelah waktu sahur (04.00 wib) sampai menjelang buka puasa (17.00 wib) dan buka kembali menjelang berbuka puasa(pukul 17.00 wib). (3). Guna menghormati kekhusu’an pelaksanaan ibadah puasa diminta kepada Pengelola tempat hiburan malam,karaoke atau panti pijat dan sejenisnya untuk menutup usahanya selama bulan suci ramadhan ini. (4). Menghimbau kepada masyarakat kecamatan Cisarua agar tidak melakukan tradisi ngabuburit secara berlebihan dengan mengendarai kendaraan atau konvoy yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan setelah sahur tidak diperbolehkan balapan liar/trek-trekan dijalanan. (5). Kepada seluruh pengelola Fasilitas olahraga agar menutup usahanya disesuaikan dengan jadwal ibadah puasa dan taraweh. (6). Menghimbau kepada pengelola Hotel dan Villa dan masyarakat agar tidak menyalakan mercon, petasan atau bahan yang dapat menyebabkan ledakan dibulan puasa ini. (7). Mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat Kecamatan Cisarua khususnya untuk bersama-sama menjaga stabilitas yang kondusif, aman dan tertib selama bulan suci ramadhan 1438 H yang penuh maghfiroh dan keberkahan ini.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Muspika dan Tokoh-tokoh Organisasi di Kecamatan Cisarua sesuai intruksi Bupati Bogor dalam hal ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
”Bila tidak mengindahkan himbauan ini, maka kami akan melakukan Penertiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku.” (taufik)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif