INFODESAKU.CO.ID | Bogor. Melalui Surat Edaran Bupati Bogor Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya untuk kehidmatan ummat muslim menjalankan ibadah puasa ramadhan 1438 H, tahun 2017 ini.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan Megamendung dalam hal itu bersama-sama membuat kesepakatan yang ditanda tangani oleh Camat, Dan-Ramil, Kapolsek, Ketua MUI, Kepala KUA dan PHR (Perhimpunan Hotel dan Restoran) Kecamatan Megamendung.
Adapun isi dari kesepakatan bersama itu antara lain: 1. Tetap menjaga situasi,ketentraman dan ketertiban yang kondusif selama puasa ramadhan 1438 H. 2. Himbauan kepada para pengusaha dan pengelola Rumah Makan/warung makan untuk sementara menutup usahanya setelah waktu sahur (04.00 wib) sampai menjelang buka puasa (17.00 wib) dan buka kembali menjelang berbuka puasa(pukul 17.00 wib). 3. Guna menghormati kekhusu’an pelaksanaan ibadah puasa diminta kepada Pengelola tempat hiburan malam,karaoke atau panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan suci ramadhan ini. 4. Mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat Kecamatan Megamendung khususnya untuk bersama-sama menjaga stabilitas yang kondusif, aman dan tertib selama bulan suci ramadhan 1438 H tahun ini.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dibuat dan ditanda tangani oleh elemen Kepemerintahan Kecamatan Megamendung sesuai intruksi Bupati Bogor dalam hal ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
”Bila tidak mengindahkan himbauan ini, maka kami akan melakukan Penertiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku.” (Taufik)
sumber
http://infodesaku.co.id/muspika-kua-mui-dan-phr-kecamatan-megamendung-buat-kesepakatan-bersama-selama-ramadhan/
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif