Kendaraan Roda Enam Dilarang Melintas


BERITABOGOR.COM | Rambu larangan kendaran roda enam atau lebih kembali di Remark. Pasalnya, dewasa ini banyak angka kecelakaan lalu lintas di kawasan Puncak yang melibatkan kendaraan roda enam atau lebih. 

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan pemasangan rambu tersebut dilakukan oleh Satlatas Polresta Bogor dan Jasa Raharja. "Ini dilakukan untuk mengurangi bus roda enam, jelasnya, Jum'at (5/5/2017)

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan salah satu faktor kecelakaan di kawasan Puncak Bogor adalah muatan berlebih. "Rambu itu seharusnya dipatuhi oleh pengendara, terutama kendaraan roda enam atau lebih," pesannya. 

Pelarangan roda enam atau lebih melintas jalur Puncak Bogor dikarenakan besarnya resiko kecelakaan lalulintas. "Sering terjadi mogok, patah as dan timbul kerawanan kecelakaan lalu lintas. Ketika truk tersebut tidak mampu menanjak karena muatannya berlebih, kemudian patah as sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya. (ch)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama