Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui


TEMPO.CO | Jakarta. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan mempidana pengelola bus (perusahaan otobus atau PO) sebagai efek jera untuk memastikan pengoperasian kendaraan angkutan umum itu layak. 

“Sebagaimana Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 315 ayat 2 bahwa pemilik atau menajemen angkutan atau pengusaha dapat dipidana, dan pada ayat 3 bahwa kalau itu perusahaan maka dapat direkomendasikan untuk dapat dicabut, IUP atau dibekukan izin operasionalnya,” kata dia di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.

Tomex mengatakan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada manajemen atau pemilik angkutan umum itu bisa tiga kali lipat hukuman yang dijatuhkan pada sopir kendaraan. Pasal 310 yang dikenakan kepada sopir yang lalai misalnya mencantumkan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. “Pemilik dan pengusaha angkutan dapat dipidana dengan ancaman tiga kali lipat pada bab ini,” kata dia. 

Dia juga meminta Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan izin operasinya jika terbukti adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kendaraan umum yang menyebabkan kecelakaan. 

“Saya sudah mengirim surat, kalau manajemen begitu kejadian ada unsur kelalaian, tidak ragu untuk mencabut atau bekukan,” kata Tomex. 

Menurut Tomex, sejumlah uji petik yang dilakukan Polda bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat pasca-kecelakaan mau di Puncak mendapati sebagian besar bus tidak layak jalan. 

Uji petik yang dilakukan di KM47 Puncak misalnya dari 15 bus yang diberhentikan acak itu didapati 8 di antaranya tidak layak jalan, di antaranya 3 sopir kendaraan tidak punya SIM, 2 kendaraan tidak punya STNK, dan 1 kendaraan hanya mengantongi fotokopi STNK. 

Uji petik selanjutnya di Bogor hasilnya mirip. Dari 10 bus yang distop separuhnya tidak layak jalan, di antaranya 3 tidak punya STNK dan 1 sopir bus tidak memiliki SIM. “Setelah kejadian kita menguji sampel di Bogor, Subang, dan Bandung. Ternyata dari 10 kendara itu 3-4 kendaraan itu memang kelaikannya diragukan, baik sistem rem, ban gundul, kemudian tidak menunjukkan STNK dan SIM,” kata Tomex.


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama