BERITABOGOR.COM | Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak henti-hentinya membuat terobosan atau inovasi dalam meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Setelah meluncurkan program e-Samsat yang telah diadopsi oleh 17 Provinsi, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar meluncurkan program bernama
Sipolin atau Sitem Informasi Pajak Online.
Sipolin atau Sitem Informasi Pajak Online.
Sipolin adalah sebuah aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang dapat dibayar melalui telepon seluler. Aplikasi Sipolin ini diunduh melalui Google Playstore. Aplikasi yang baru ada pertama kalinya di Indonesia ini resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton Charliyan, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi, Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto, dan Dirut Bank BJB Ahmad Irfan, di kawasan Car Free Day Dago Bandung, Minggu (21/05/2017).
Aher mengungkapkan, hadirnya Sipolin akan membuat wajib pajak lebih praktis dan mudah karena tidak perlu datang ke kantor Samsat ataupun ke ATM.
"Ini terobosan baru dari kami dan Polda Jabar meluncurkan Sipolin. Dari segi IT ini lebih tinggi lagi dari Samsat Gendong dan e-Samsat yang lewat ATM. Sipolin lebih praktis lagi dan mudah karena wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat atau ke ATM tapi cukup di rumah sambil tiduran pun bisa," ungkapnya.
Caranya mudah, unduh terlebih dahulu aplikasi Sipolin pada layanan Google Playstore pada handphone berbasis android. Setelah aplikasi terpasang pilih menu pembayaran pajak, isi data dan nomor KTP, lalu masukkan nomor kendaraan. Pastikan nama pemilik kendaraan pada STNK harus sama dengan KTP. Artinya, nama pemilik kendaraan harus milik sendiri, bila masih atas nama orang lain harus di Bea Balik Nama (BBN) terlebih dahulu.
Apabila telah mengisi data pilih menu pembayaran, untuk sementara hanya bisa melalui Bank BJB. Kedepan Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI dan Bank Permata akan turut bekerjasama. Setelah menyelesaikan pembayaran tinggal memperlihatkan bukti pembayaran yang ada di aplikasi Sipolin kepada Samsat terdekat. Sipolin pun akan menunjukkan peta dimana Samsat terdekat dengan posisi anda. Artinya pembayaran melalui aplikasi ini bisa dilakukan diseluruh dunia namun untuk pengesahan tetap harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan batas waktu 14 hari sejak pembayaran.
Kadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan menuturkan, saat ini di Jawa Barat tercatat ada 14 Juta pemilik kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut baru 70 persen atau 4 juta lebih masih belum melakukan pembayaran pajak. "Kami laporkan bahwa e-Samsat sudah menjadi ikon yang luar biasa bagi Jawa Barat jadi dan ini adalah interaksi antara masyarakat dan petugas sudah benar-benar dikurangi dan akan menghilangkan praktek pungli," tambah Tomex Kurniawan. (red)
sumber
- http://www.beritabogor.com/2017/05/bayar-pajak-kendaraan-melalui-handphone.html?m=1
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif