BIDIKNUSANTARA.COM | Dari laporan warga terhadap
maraknya pengunaan daun katinon di wilayah puncak Cisarua sekitar awal bulan
April 2017, Kapolsek Cisarua melakukan Kordinasi dengan Camat Cisarua.
Pada hari Rabu 19 April 2017
sekitar pukul 15.00 dilakukan pengecekan kelokasi ditemukannya lahan Katinon,
tepatnya di Kampung Sampay Rt.01/03 DesaTugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kab.
Bogor.
Ditemukan adanya lahan yang di
pergunakan untuk tanaman yang mencurigakan yang di duga jenis katinon (kasus
Rafli Ahmad), yang biasa di gunakan oleh wisatawan dari keturunan timur tengah
yang berdomisili di wilayah Cisarua puncak.
Sehingga Pihak Polsek
berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk melakukan olah TKP di
lokasi, pada kesempatan yang bersamaan dari pihak kecamatan juga melakukan Kordinasi
dgn BNNK Kabupaten Bogor.
Saat ini Tim gabungan dari Polsek
Cisarua, Sat Narkoba dan BNNK Kabupaten Bogor masih melakukan penyelusuran di
TKP.
Dimana jenis tananman tersebut
juga pernah ditemukan pada tahun 2013 dan 2014, tanaman katinon adalah jenis
Narkotika golongan 1A di sekitar Cisarua puncak bogor dan dilakukan pemusnahan
masal di TKP.
Kepala BNNK Bogor Budhi,
menjelaskan di lahan seluas 200 meter pihaknya menemukan 100 pohon khat.
"Hari ini kami lakukan
pencabutan, selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN untuk ditindak lanjuti di lab
BNN," jelas Budhi kepada Bidiknusantara.com, Kamis (20/4/2017).
Pencabutan pohon khat di Kampung
Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Keberadaan pohon yang juga pernah
menjerumuskan Raffi Ahmad ke penjara itu, diketahui warga setempat.
Menurut Budhi, warga kemudian
melaporkan keberadaan tanaman yang masuk narkotika golongan satu itu ke Polsek
Cisarua.
Dari laporan tersebut, BNN
bersama Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan.
"Khat atau khatinon ini
termasuk Narkotika golonga 1A yang ada dalam Peraturan Meteri Kesehatan No 2
Tahun 2017," katanya.
Pencabutan tanaman Khatinon kita
lakukan sampai dengan saat ini, sebagai barang bukti, lanjut Budhi, pemilik
dari tanaman khat tersebut masih dalam penyelidikan.
"Tersangkanya bisa dijerat
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang
Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35
jenis katinona," ucapnya. (supriatna)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif