TEMPO.CO | Jakarta. Kepolisian Resor Bogor mengancam akan membubarkan massa yang berencana melakukan unjuk rasa menolak pemberlakuan sistem buka-tutup dan satu arah (one way) di jalur Puncak. Sebab, hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait dengan aksi tersebut.
"Jika tidak ada surat pemberitahuan dan permohonan izin lokasi unjuk rasa, kami bubarin dan orang yang menjadi penggeraknya kami periksa," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky kepada Tempo, Kamis, 27 April 2017.
Menurut Andi, surat pemberitahuan dan permohonan izin yang dilayangkan Gerakan Masyarakat Puncak Bogor hanya untuk tabur bunga dan doa bersama. Dalam pemberitahuan itu disebutkan jumlah warga yang ikut hanya 50 orang.
"Kalau cuma berdoa dan tabur bunga, jumlahnya secukupnya saja, dan mereka mengakunya cuma 50 orang. Kalau lebih dari itu, kami akan kaji ulang," ujarnya.
Sebelumnya, beredar pesan berantai yang menyebutkan ada sekitar 2.000 warga Puncak yang akan berunjuk rasa menolak peraturan one way di kawasan Puncak pada Jumat, 28 April. Namun, menurut Andi, belum pernah ada pemberitahuan kepada polisi terkait dengan aksi tersebut.
"Kalau benar 2.000 orang dan unjuk rasa di jalan, pasti kami tidak izinkan karena bukan pada tempatnya dan mengganggu masyarakat pengguna jalan, serta mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Andi mengatakan diberlakukannya jalur satu arah di Puncak merupakan kewenangan polisi sebagai bentuk rekayasa lalu lintas agar kondisi Puncak tidak macet total. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 1980. "Sekarang, bagaimana masyarakat, masih menginginkan one way atau tidak? Sebab, pemberlakuan one way tersebut untuk kepentingan masyarakat juga," kata dia. (m. sidik permana)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif