PUBLIKBOGOR.ID | Terkait keberadaan
minimarket yang ada di Bumi Tegar Beriman, hingga dikeluhkan keberadaannya oleh
masyarakat, membuat anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten
Bogor terus berupaia membenahi semuanya.
Ketua Komisi III DPRD
Kab. Bogor Wawan Hikal Kurdi mengatakan, persoala minimarket yang banyak disoal
oleh masyarakat sudah masuk pembahasan, dalam waktu dekat ia pun akan memanggil
minimarket untuk ditanyai soal aset yang dia miliki.
“Setahu saya mereka
(minimarket.red) hanya menyewa lahan degan ketentuan kontrak sesuai
perjanjian,” kata Wawan kepada Publik Bogor, (26/1).
Ia menerangkan, jika
keberadaan atau aset minimarket bukan pribadi alias perusahaan, maka kedepannya
ia akan mengusulkan untuk selanjutnya perjanjian kontrak bangunan untuk tidak
dilakukan perpanjangan.
“Sistem kita habiskan
kontrak stop,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan
menumpuh langkah memberikan surat kepada pihak pertama sebagai pemilik lahan,
maka kedepannya keberadaan minimarket yang dianggap meresahkan masyarakat tidak
akan terjadi lagi.
“Perlahan tapi pasti,
satu tahun dua tahun pasti terkuras,” tegasnya.
Persoalan wacana
revisi perda minimarket, bagi Wawan itu hak yang tidak mungkin, dikarenakan
produk perda terdahulu sudah kuat tinggal bagaimana implementasi ke bawah yang
harus di tegakkan dengan pasti. Agar tidak ada lagi persoalan yang menjadi
beban bersama.
“Buat apa di revisi,
itu hanya ngabisin duit saja. Sudah benar perda itu tinggal pelaksanaannya aja
harus ditingkatkan,” tandasnya. (Mulyana)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif