Sosialisasi Pilkades Kabupaten Bogor, Panitia Pilkades Pertanyakan Berbagai Persoalan pada DPMD


BIDIKNUSANTARA.COM | Kab. Bogor. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor laksanakan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan oleh beberapa desa seluruh Kabupaten Bogor yang berlangsung di ruang rapat Bank Jabar Banten yang di hadiri oleh seluruh panitia Pilkades se-Kabupaten Bogor, Kamis (02/02).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD, juga menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kodim dan Kepolisian yang di pimpin oleh Kabid Pemerintahan Desa Agus Putrono dan kasi Aparatur Desa, Muhamad Jamalludin  dalm rangka meberikan penjelasan serta pemahaman kepada seluruh panitia pilkades tetntang aturan-aturan dalam pelaksanaan pilkades.

Dalam kesempatan tersebut, panitia Pilkades dari Sukamakmur mempertanyakan bagaimana aturannya jika ada warga yang tidak memiliki KTP ataupun KK di desa tersebut baik yang menetap mulai dari nol tahum maupun sudah 10 tahun, dalam hal ini pihaknya telah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat bahwa bagi yang tidak memiliki KTP tidak memiliki hal pilih di desa tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Putrono menjelaskan, jika memang tidak memiliki KK atau KTP setempat tidak boleh mengikuti pilkades atau tidak memiliki hak pilih walaupun warga tersebut sudah menetap didesa tersebut sudah bertahun-tahun.

"Ketentuannya adalah, yang memiliki hak pilih adalah warga yang memiliki dakumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor walaupun warga tersebut tidak menetap di desanya akan tetapi tetap memiliki hak pilih,"ucap Agus.


Lain halnya dengan Panitia Pilkades Wates Jaya, Kecamatan Cigombong. Mereka mempertanyakan masalah waktu pelaksanaan kampaye calon kades karena di Desa Wates Jaya terdapat 5 pasangan calon sementara waktu yang diberikan hanyal tiga hari.

Menanggapi pertanyaan ini, Agus menegaskan bahwa waktu tiga hari yang diberikan untuk masa kampaye sudah sesuai ketentuan, namun dalam hal kampaye panitian dapat menentukan jadwal yang sesuai dengan kesepakan atau rembukan dengan pasangan calon.

"Tidak perlu lagi melakukan pengaraahan masa untuk keliling kampung, panitian dapat berkoordinasi dengan pasangan calon kades untuk menentukan jadwal kampayen dalam satu hari bisa 2 atau 3 pasangan tetapi dengan lokasi RW yang berbeda. Panitia pilkades harus cermat mengatur waktu supaya tidak bentrok dan untuk pengarahan masa yang berlebihan tidak perlukan melainkan langsung kepada titik yang dituju untuk menyampaikan visi misi kepada masyarakat. Itu lebih efektif,"tegasnya.

Lain halnya dengan BPD Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Ahmad Solihin. Di Desa Citaringgul katanya, terdapat 6 pasangan calon, sementara dalam aturan calon kepala desa tidak boleh lebih dari lima pasangan. Jika 6 pasangan calon ini semua lolos seleksi administratif apakah perlu dilakukan seleksi tambahan?

Kasi Aparatur Desa Pada DPMD, Muhamad Jamalludin jika semua pasangan calon lolos dalam seleksi administratif dan pasangan calon lebih dari 5 maka perlu dilakukan seleksi lanjutan.  "Untuk desa yang memiliki di atas 5 calon harus ada seleksi tambahan yaitu seleksi akademis namun jika hanya ada 5 pasangan calon hanya dilakukan seleksi administratif dan jika dikatakan lengkap tidak perlu di lakukan seleksi tambahan,"tuturnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa panitia pilkades agar mengumumkan seluruh hasil seleksi  diumumkan kepada masyarakat secara terbuka dan panitia harus mwnanggapi jika ada masukan atau usulan dari masyarakat jika ada dari pasangan calon yang memiliki ketidaklengkapan secara data pribadi atau calon tersebut pernah bermasalah dengan hukum apa lagi pernah tersangkut Narkoba.

"Misal, ada laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan calon yang pernah masuk penjara, panitia harus cepat-cepat merespon informasi tersebut untuk melakukan kroscek dengan menghubungi kepolisian setempat guna meminta riwayat dari pasangan calon tersebut guna mengetahui kasus apa yang pernah menjeratnya. Begitupun jika ada informasi bila ada pasangan calon yang dilaporkan oleh masyarakat tentang izajah palsu, panitia juga harus cepat respon dan menghubungi sekolah dimana ijazah calon tersebut diterbitkan dan melalui sekolah mana,"ungkapnya.

Sementara itu, panitian pilkades Ranca Bungur menyampaikan keluhan adanya Ormas yang mengajukan diri untuk pengamanan Pilkades di desanya namun pihaknya menolak disamping di Desa Ranca Bungur buakn hanya satu ormas melainkan ada beberapa dan agar tidak terjadi kecemburuan sosial di kemudia hari.

Panitia Pilkades Ranca Bungur menyampaikan bahwa ada ormas yang bersikeras ingin memberikan pengamanan, namun pihaknya mengatakan bahwa kegiatan pengamanan Pilkades nantinya sudah di lakukan oleh aparat yang ditujuk baik dari Linmas yang sudah terlatih maupun dari pihak kepolisian, TNI serta Pol PP.

'Kami sudah berusaha menjelaskan kepada ormas tersebut bahwa kami sudah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI serta Pol PP. Apa lagi ada 40 Linmas yang sudah terlatih dalam mengamankan pelaksanaan Pilkades,"ucapnya.

Menjawab pernyataan ini, perwakilan dari kepolisian Kompol Pramono.DA mengatakan, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku tidak diperbolehkan adanya Ormas yang mengamankan pelaksanaan Pilkades. "Kami dari Kepolisian maupun TNI atas perintah pimpinan akan melakukan pengamanan sesuai yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pilkades. Keberadaan Ormas yang mengamankan pelaksanaan pilkades, disamping menimbulkan kecemburuan sosial juga dikhawatirkan ada sesuatu hal yang tidak diinginkan,"terang Parmono DA.(sumburi)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama