BOGORNEWS.COM | Anggota
Kepolisian Sektor Megamendung Polres Bogor Menemukan Dua Karung Mencurigakan di
Depan Villa di Kawasan Kampung Cibadak, Desa Pasir Angin, Kecamatan
Megamendung, Kabupaten Bogor pada Tanggal 27 Januari 2017 Lalu (08/02/2017)
Setelah di Periksa Ternyata Dua Karung tersebut berisi
Tembakau Sintetis Bernama Ganesha, Polisi Temukan 11 Paket Tembakau Seberat 22
Kg tersebut Lengkap dengan 300 (tiga ratus) lembar plastik pembungkus dengan
berbagai macam ukuran tanpa merk, 100 (seratus) lembar bungkus plastik
bertuliskan ganesha, 100 (seratus) lembar stiker hollogram.
"Tembakau Ganesha ini termasuk ke dalam Narkotika
Golongan 1. Pada Hari Kamis 12 januari 2017 Tembakau Gorila sudah resmi
narkotika dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 2 Tahun 2017. Terjerat pidana
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Ungkap
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky
Narkotika yang dikatakan bisa membuat penghisapnya
merasa seperti tertimpa gajah itu mengandung Zat AB Fubinaca. Kandungan itulah
yang membuat tembakau gorila masuk dalam Golongan I angka 86.
Saat Press Release Pada Hari Rabu Tanggal 08 Februari
2017 Kapolres Bogor Mengatakan Bahwa Tembakau Ganesha tersebut berasal dari
Luar Wilayah Kabupaten Bogor, temuan tembakau tersebut dicurigai akan di kirim
ke wilayah Puncak Kabupaten Bogor.
“Pemakai Tembakau Ganesha ini masih Relatif Sedikit
untuk di Wilayah Kabupaten Bogor, Efek Tembakau ini setelah digunakan diatas
Ganja Namun Masih dibawah Sabu-Sabu. Pemakainya memakai tembakau ini untuk
mencari sensasi Halusinasi yang memabukan” Kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch
Dicky
Berdasarkan Hasil Laboratorium yang dilakukan oleh Sat
Narkoba Polres Bogor Bekerjasama dengan BNN Pada tanggal 01 Februari 2017 bahwa
hasil pemeriksaan terhadap tembakau tersebut (+) Cannabinoid Synteticjenis AB
Fubinaca.
Saat ini Sat Narkoba Polres Bogor masih melakukan
penyelidikan terhadap modus dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah terhadap
terungkapnya pelaku (penyelidikan).
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Terakhir Sejak Januari
sampai Februari, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 19
Kasus Narkotika dan Menangkap 22 Pelaku yang terdiri dari Sabu dan Ganja di
Wilayah Kabupaten Bogor (08/02/2017).
Sebanyak 1,21 Ons Sabu – Sabu, 1,76 KG Ganja Berhasil
di amankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Inisial ke 22 Pelaku
tersebut antara lain, AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR
(30), RM (21), AD (23), J (28), AF (38), SMH (49), DF (26), AN(23), DR (23), TS
(43), KC (40) , AJ (34), AY (47), MS (23), IC (23) dan Seorang Perempuan
Beinisial SF (25 P).
“Polres Bogor akan tetap terus memerangi Peredaran
Narkoba di Wilayah Kabupaten Bogor, Pemberantasan Narkotika ini dilakukan untuk
Menyelamatkan Masyarakat serta Generasi Muda Bangsa ini.” Tegas Kapolres Bogor,
AKBP Andi Moch Dicky
Selain itu Polres Bogor Juga Menemukan 11 Ball dengan
Total Berat 22 Kg Tembakau Jenis Ganesha di Wilayah Kecamatan Megamendung,
Kabupaten Bogor. Saat ini para pelaku mendekam di Sel Tahanan Polres Bogor
untuk dilakukan Proses Hukum.
Atas Perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 114
(1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun
Maksimal 15 Tahun Atau Pernjara Seumur Hidup dan Pidana Denda Minimal Rp.
1000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,- (Azis Maulana)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif