KUPASMERDEKA.COM | Bogor. Selama 1 tahun lebih, petani ikan Pamijahan berjuang menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat longsor yang terjadi pada tanggal 22 November 2015 silam yang masih menyisakan trauma bagi mereka.
Minggu 26/2, sejumlah aktivis yang tergabung dalam
Front Rakyat Bogor kembali melihat lokasi kejadian di Kampung Muara, Desa
Cibunian, Kecamatan Pamijahan. Dari hasil peninjauan tersebut, salah satu
aktivis, Iman Sukarya, kembali menegaskan bahwa kejadian longsor bukan akibat
faktor alam semata, tapi ada kesalahan dan unsur kesengajaan yang dilakukan
oleh PT JDG yang sekarang Saham nya di miliki oleh PT SAMUEL.
“Ada kejahatan lingkungan yang terjadi di Pamijahan…
Pokoknya gak usah rame-rame, dari awal sudah salah, apalagi tidak ada Amdal,
lalu merubah bentang alam yaitu gunung milik TNGS, apakah ini mau kita
biarkan?” kecam Iman.
Sementara itu, Ketua Front Rakyat Bogor Ruhyat Sujana
mengatakan bahwa Pemkab Bogor juga tidak boleh tutup mata dan tinggal diam atas
kejadian ini.
“Ada orang-orang Pemkab yang terlibat dalam proses
perizinan tersebut, diketahui bahwa untuk operasional saja, oknum Pemkab
tersebut meminta uang sebesar 150 juta untuk perizinan yang ada di 2 titik dan
kita memiliki informasi yang sangat sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,”
tegas Ruhiyat.
“Langkah yang dilakukan Oleh Bupati Bogor adalah salah
satu proses pembodohan. Surat yang dikirimkan oleh Bupati Bogor Nurhayanti ke
Kementerian ESDM tertanggal 31 Januari 2017 salah satu bentuk pengalihan dari
tanggung jawab,” kecamnya.
“Bupati Memiliki Kewenangan Untuk menutup PT. JDG,
perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro tersebut, namun jelas Bupati
ciut untuk tutup PT. JDG,” ujar Ali Tofan Vinaya menambahkan.
Ali juga menyesalkan, Surat Keputusan Bupati tersebut
tidak disertai batasan serta limitasi waktu, baik masalah penutupan maupun
ganti rugi.
“Padahal, dari hasil musyawarah pada tanggal 26
Januari 2017 di kantor DLH, antara Tim 9 yang ditunjuk oleh Pemkab Bogor dengan
para petani ikan jelas bahwa untuk ganti rugi dilakukan paling lambat 21 hari
dan penutupan sementara paling lambat 30 hari setelah dikeluarkannya surat dari
Bupati,” tukas Ali.
Terkait dengan hal itu, Ruhiyat Sujana menegaskan
bahwa dalam waktu dekat ini, para petani ikan Pamijahan dan gabungan dari
beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat akan melakukan aksi “besar-besaran”
sampai dengan adanya keputusan final dan ganti rugi untuk para petani ikan.
“Sebelum ada kepastian, rencana nya kita akan
menginap,” tukas Ruhiyat menegaskan. (Dian Pribadi)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif