METROPOLITAN.ID | Cisarua. Meski kinerja CV Nurani Cipta Mandiri selaku pemenang tender SMPN 2 Cisarua dan CV Fadel Putra selaku pengawas dari pembangunan SMPN 2 Cisarua dinilai buruk oleh dewan, anehnya kedua CV tersebut masih akan diikutsertakan dalam tender pada 2017.
Anggota Komisi III DPRD
Kabupaten Bogor Ade Sanjaya, sangat menyesalkan dengan langkah yang akan
diambil Dinas Pendidikan itu. Seharusnya, kedua CV itu ditinjau ulang,
mengingat pekerjaannya yang tidak beres. ”Tidak hanya CV Nurani Cipta Mandiri,
Disdik Kabupaten Bogor juga diingatkan untuk mengevaluasi pekerjaan CV Fadel
Putra selaku konsultan pengawas pembangunan USB SMPN Cisarua 2,” katanya.
Dia juga
mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, CV Nurani Cipta
Mandiri sedang menjalani masa pengerjaan denda selama 50 hari. Bila dalam waktu
yang ditentukan tidak juga rampung, maka sudah semestinya dicoret dan tidak
dilibatkan lagi dalam proses lelang berikutnya.
”Progres pekerjaan
fisiknya baru 70 persen, padahal sudah sebulan lewat masa denda. Namun kita
tunggu saja kapan pekerjaannya selesai. Yang pasti komisi III menyarankan
disdik tidak menggunakan jasa kedua rekanan tersebut,” pintanya.
Sependapat, Ketua
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi menjelaskan, apabila sampai
batas denda 50 hari kerja bangunan SMPN 2 Cisarua belum 100 persen, kontraktor
harus diblacklist. (ash/b/suf/dit)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif