BOGORZONE.COM | Caringin. Camat Caringin Rumambi berulah dengan mengubah warna plat nomor mobil dinasnya. Mobil yang awalnya plat berwarna merah kini menjadi hitam dengan nomor polisi F 1593 F.
Mengubah plat nomor kendaraan ini jelas melanggar Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, bisa saja hal tersebut terjadi (mengganti plat nomor) namun hingga saat ini kebijakan mobil dinas menggunakan plat hitam itu belum ada.
“Mungkin saja dan bisa terjadi, camat mengganti plat merah menjadi plat hitam dan itu diperbolehkan, tapi dilihat dengan kondisi yang terjadi. Contohnya bila terjadi demo atau situasi saat ada kerusuhan. Dan untuk saat ini itu tidak dibenarkan,” ujar Iwan Setiawan melalui telepon selulernya (17/01/2017).
Bahkan menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut, bisa saja oknum camat melakukan hal itu dengan tujuan tertentu. Seperti mendapatkan Bahan Bakar Mobil (BBM) bersubsidi, sehingga terindikasi ada dugaan korupsi.
“Setahu saya setiap kendaraan dinas mendapat biaya operasional.Tapi berbeda sistem, contoh seperti anggota legislatif sama mendapat anggaran tapi saat ada kegiatan atau perjalanan dinas. Berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti camat, mereka mendapat anggaran operasional setiap bulannya termasuk bahan bakar mobil dinas,” paparnya.
Mungkin, masih kata Iwan, untuk itu alasannya kenapa mobil berplat merah diubah menjadi hitam, agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi tetapi laporan pertanggungjawaban setiap bulannya berbeda. Hingga akhirnya bisa disimpulkan adanya dugaan terjadi korupsi.
Terpisah, Camat Caringin, Rumambi, tidak mengangkat telepon selularnya ketika dikonfirmasi. (nto)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif