TRIBRATANEWS.COM | Kepolisian Sektor Cisarua Resor Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadah di sebuah hotel, Selasa (06-12-2016).
Kapolsek Cisarua AKP Sujito menuturkan pelaku A (43) dan FH (19) ditangkap di depan sebuah hotel setelah petugas menerima informasi akan adanya transaksi jual-beli motor bodong.
“Setelah dipantau di lokasi tersebut, ada dua laki-laki yang dicurigai datang ke hotel dengan mengendarai satu unit motor Honda Beat F 2273 IE. Keduanya langsung kita amankan saat bertransaksi,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan, ternyata benar kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut dan barang bukti diamankan ke Polsek Cisarua Resor Bogor untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif