PIKIRAN-RAKYAT.COM | Jakarta. Pendiri Pandawa Group Depok, Salman Nuryanto, memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Senin 28 November 2016. Nuryanto yang beberapa waktu lalu aktif menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% sebulan mengaku telah menghentikan kegiatan tersebut.
Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandin‘ Group di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta, dan menghadap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian.
2. Penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena:
a. Dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor.
b. Pemberian imbalan bunga 10% per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh rapat anggota.
Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan bahwa dia dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.
Nuryanto juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
“Kami mengimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memihki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” kata Tongam.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif