Dugaan adanya indikasi jual beli jabatan jelang penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, sangat disayangkan sejumlah pihak. Sebab, hal tersebut bakal merusak citra Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebenarnya adalah abdi pemerintah untuk melayani masyarakat. Namun karena ingin mengejar karier, tak jarang sejumlah oknum PNS melakukan praktik jual beli jabatan.
METROPOLITAN.ID | Bogor. Pengamat Hukum dan Pemerintahan Fri Suhara mengatakan, adanya jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah bukanlah hal baru, namun sudah terjadi sejak lama. Para PNS di Kabupaten Bogor kebanyakan merupakan saudara atau kerabat satu kampung. “Praktik ini sudah lama sekali. Namun karena ada peraturan-peraturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat, maka memasukkan orang menjadi pegawai khususnya PNS Pemkab Bogor ini, agak sulit sebab harus menjalani serangkaian tes,” ujar Fri kepada Metropolitan.
Dosen Fakultas Hukum UIKA ini pun menilai jika ada PNS yang membeli jabatan tanpa diiringi kemampuan, maka pekerjaan yang akan dilakukannya tidak akan selesai dengan baik. Hal itu menurutnya karena untuk menjadi abdi negara atau PNS berkualitas, harus memiliki pengalaman mumpuni. Karena pengalaman tersebutlah seorang PNS bisa naik jabatannya. “Kalau tidak punya pengalaman lalu langsung menempati satu jabatan, pasti dinas yang didudukinya tak akan produktif,” terangnya.
Adanya indikasi praktik jual beli jabatan, menurutnya, harus menjadi perhatian para pejabat di Kabupaten Bogor. Sebab, jual beli jabatan tersebut dilatarbelakangi kepentingan politik. “Tidak dipungkiri kadang suka ada titipan dari orang-orang politik terkait pejabat-pejabat. Nah, hal itu harus ditindak tegas dan diberantas,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah menjelaskan, seharusnya para PNS bersyukur telah menjadi abdi negara yang mendapatkan gaji dari negara, sehingga tidak harus melakukan jual beli jabatan lagi. “Jabatan kan amanah, kenapa harus dijualbelikan? Seharusnya tidak ada jual beli jabatan di lingkungan PNS ini,” katanya.
Politisi PAN ini menambahkan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang melakukan jual beli jabatan haruslah tegas. Sehingga, tidak ada lagi praktik jual beli jabatan yang dilakukan para PNS. “Kalau hanya sanksi administrasi, mungkin tidak akan menjadi efek jera. Setidaknya diberikan sanksi soial juga bagi para PNS yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin khawatir dengan adanya momen rotasi mutasi PNS di lingkungan Pemkab Bogor jelang penerapan SOTK baru menjadi ajang jual jabatan sejumlah oknum pejabat. Sebab dengan kondisi seperti ini, BKPP diwajibkan melakukan rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemkab. “Kalau benar ada jual beli jabatan, saya akan gagalkan dan mengadukannya kepada inspektorat. Sehingga, pejabat atau PNS yang melakukan jual beli tersebut mendapatkan sanksi,” jelasnya.
Politisi PPP ini pun meminta BKPP lebih independen dan profesional dalam melakukan mutasi dan rotasi ini. Sebab menurutnya, para PNS tersebut akan melayani masyarakat, sehingga perlu keahlian untuk menduduki suatu jabatan. “Kalau pejabat tersebut tidak mempunyai kemampuan lalu menempati jabatan strategis, bakal jadi apa dinas tersebut?” katanya. (mam/b/ram/run)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif