METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski telah melewati batas waktu, renovasi Gedung DPRD Kabupaten Bogor masih tetap dilakukan. Padahal sebelumnya, penyedia jasa yakni PT Proteknika Jasa Pratama, berjanji menyelesaikan semua pekerjaan tersebut paling lambat pada Rabu (26/10) lalu. Namun kenyataannya, masih ada sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan perusahaan yang dipimpin Sibrani itu.
Sekretaris DPRD Kabupten Bogor Nuradi mengatakan, target pekerjaan memang selesai pada 26 Oktober lalu. Namun semua itu meleset karena ada material yang belum datang dan belum dipasang. Sehingga, serah terima dari PT Proteknika Jasa Pratama pun kembali digagalkan. “Ada beberapa alatnya yang belum ada. Seperti mekanikal elektrikal itu belum datang, sehingga menghambat proses serah terima,” ujar Nuradi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, kemarin.
Ia pun tidak mengetahui serah terima renovasi gedung tersebut akan dilakukan jika sejumlah alat belum datang. Meski demikian, menurutnya, denda tetap dikenakan kepada PT Proteknika Jasa Pratama karena terlambat melakukan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Senin atau Selasa saya harap sudah tidak ada lagi pekerjaan, walaupun sebenarnya waktu keterlambatan itu 50 hari kerja. Sedangkan ini baru sekitar 15 hari kerja,” terangnya.
PT Proteknika Jasa Pratama sendiri sudah dikenakan denda sejak Jumat (7/10) lalu. Denda per harinya adalah Rp15 juta. Jadi saat ini denda PT Proteknika Jasa Pratama sudah sekitar Rp315 juta karena telat sekitar tiga minggu. “Semua itu risiko dari penyedia jasa karena pekerjaan yang dilakukannya telat. Mungkin kalau tidak telat, mereka pun tidak akan dikenakan denda. Mereka sudah bersedia menerima risiko dan konsekuensinya,” paparnya.
Ia menambahkan, jika masih ada kegiatan bersih-bersih bekas proses renovasi gedung wakil rakyat tersebut, itu masuk enam bulan perawatan. Jadi itu bukan pekerjaan fisik pada proyek senilai Rp16,1 miliar ini. “Nah, sisa pekerjaannya yang pembersihan itu nanti masuknya proses perawatan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Konstruksi Thoriq Nasution menjelaskan, seharusnya renovasi ini selesai sejak dulu. Sebab Gedung DPRD ini bukan pembangunan, melainkan renovasi. Jika hingga kini masih belum selesai, ia menduga ada sesuatu yang terjadi. “Renovasi ini pekerjaannya sangat mudah, seharusnya tidak memakan waktu lama seperti sekarang ini,” tuturnya.
Pengguna anggaran pun seharusnya memutus kontrak pihak ketiga ketika mengetahui pekerjaan yang dilakukannya tidak beres. “Ini kan sudah terlihat kerjaannya tidak beres terus dan seharusnya diputus sejak awal. Bahkan saya juga menduga ada indikasi suap yang dilakukan pihak ketiga. Sebab hingga kini ia masih dipertahankan setwan (sekretaris DPRD, red) Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Terpisah, Manajer Proyek PT Proteknika Jasa Pratama Ahmad menjelaskan, memang ada beberapa pekerjaan yang masih dilakukan. Saat ini ia sedang menunggu alat mekanikal elektrikal untuk sistem listrik di Gedung DPRD yang baru. “Karena alatnya memesan, jadi kita pun harus nunggu dan itu yang membuat keterlambatan pembangunan gedung ini,” jelasnya.
Ia pun meyakini jika alat tersebut sudah datang, maka pihaknya akan bergerak cepat untuk menyelesaikan pemasangannya sehingga Gedung DPRD pun bisa langsung digunakan. “Kalau sudah selesai semua, maka kita tinggal melakukan parawatannya selama enam bulan. Sebab, dalam aturannya seperti itu,” ungkapnya. (mam/b/ram/run)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif