METROPOLITAN.ID | Bogor. Sikap narasumber yang keberatan atas suatu pemberitaan dengan menggeruduk kantor redaksi, dinilai sebagian orang sebagai langkah kurang tepat. Ada yang menganjurkan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan yang merugikan suatu pihak itu lebih baik lewat hak jawab. Seperti halnya yang disampaikan Praktisi Hukum Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, misskomunikasi pemberitaan Metropolitan terhadap AW beberapa hari terakhir seharusnya diselesaikan dengan langkah bijak jika dia merasa dirugikan terkait pemberitaan media massa. “Dengan hak jawab, AW bisa membuat klarifikasi terkait pemberitaan dirinya dan dimuat kembali di media yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, untuk melakukan hak jawab itu tidak perlu membawa massa yang banyak. Sebab itu akan mengganggu kinerja redaksi. Seharusnya, kata dia, dua atau tiga orang saja cukup dalam melakukan hak jawab. “Kalau malam itu kan waktunya deadline media cetak. Dengan membawa massa seperti itu, mereka sangat mengganggu kinerja redaksi,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan membawa massa akan menimbulkan kesan intimidatif yang dilakukan rengrengan AW. Sebab sebagai kaum intelektual, harusnya dia mengerti bahwa permasalahan ini diselesaikan lewat hak jawab tanpa perlu mengontrog Kantor Harian Metropolitan. “Kalau membawa massa seperti itu, sama saja AW melakukan intimidasi terhadap suatu kebebasan media,” pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua PWI Kota Bogor Tarwono. Ia menuturkan, memang belum semua warga mengetahui apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitaan yang kurang menyenangkan dari media. Padahal dalam kode etik jurnalistik sendiri, lanjutnya, semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan berhak menggunakan hak jawab. ”Seharusnya menggunakan hak jawab. Kalau hak jawab tidak didengar selama tiga hari, baru ada aturan mainnya lagi,” kata Tarwono.
Di sisi lain ia menyayangkan terkait insiden salah satu partai yang membawa simpatisannya ke Kantor Redaksi Harian Metropolitan. Menurutnya, tingkat kedewasaan orang seperti itu masih kurang. Sebab di tengah keterbukaan publik ini jika ingin menyampaikan aspirasi yakni cukup dengan membawa perwakilan sebanyak tiga atau empat orang saja. ”Seharusnya cukup dengan perwakilan saja tanpa harus membawa masa segala,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa tim kuasa hukum AW kemarin malam mendatangi Kantor Redaksi Harian Metropolitan di Gedung Graha Pena Lantai 2. Kedatangan mereka ingin bertemu pimpinan Redaksi Metropolitan yang kebetulan saat itu sedang tidak di kantor. “Kami hanya ingin menagih janji untuk bertemu pimpinan redaksi agar bisa duduk bersama. Kalau sudah ketemu dan minta klarifikasi, baru kita minta hak jawab supaya masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar salah satu pengacara AW kepada redaksi, kemarin. (mam/rez/b/ram/run)
sumber
sumber
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif