Perda RTRW Baru Bisa Kembangkan Perekonomian


METROPOLITAN.ID | Bogor. Cibinong. Sah! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ru­ang Wilayah (RTRW) yang telah selesai dievaluasi gubernur Jawa Barat. Dalam Perda RTRW tersebut, ada beberapa zona wi­layah yang diubah menjadi lahan pemukiman. Misalnya seperti lahan perkebunan yang ada di Kecamatan Cigudeg. Nantinya lahan tersebut akan dipersiapkan untuk lahan Pem­kab Bogor Barat dan peng­embangan zona industri.­


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kabupaten Bogor Sya­rifah Sofiah mengatakan, dalam revisi RTRW ini memang ada beberapa wilayah yang berubah zonanya, mulai dari peng­embangan zona ekonomi, industri dan pemukiman. Hal itu lantaran melihat kondisi kebutuhan yang ada di Kabu­paten Bogor semakin hari kian meningkat. Sehingga Pemkab Bogor pun harus melakukan revisi agar tidak menyalahi aturan dalam proses pembangu­nannya. ”Kemarin terakhir su­dah dievaluasi gubernur ka­rena sebelumnya telah dire­visi pemerintah pusat. Hasil evaluasi gubernur pun sebagai bentuk penyempurnaan,” ujar Syarifah saat ditemui di Gedung Serbaguna II, kemarin.

Revisi Perda RTRW ini juga, menurut Syarifah, dilakukan 15 tahun sekali untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada di Kabupaten Bogor serta untuk meningkatkan pe­rekonomian yang ada. Se­hingga diharapkan perubahan RTRW ini membawa angin segar bagi Pemkab Bogor dan masyarakat. ”Yang paling pen­ting ini adalah pengembang pusat perekonomian di sejum­lah wilayah Kabupaten Bogor yang tidak terpusat pada satu lokasi saja. Bisa mengembang di sejumlah wilayahnya,” te­rangnya.

Ia pun menuturkan, untuk menjadikan Kabupaten Bogor termaju, salah satu caranya dengan mengubah dan mem­perbaharui Perda RTRW. Sebab di beberapa wilayah nantinya akan dibangun pusat pereko­nomian dan lainnya. “Setelah RTRW-nya diubah, baru akan dilakukan pembangunan. Jadi revisi RTRW ini sangat penting karena merupakan kebutuhan,” paparnya.

Dalam Perda RTRW Nomor 19/2008, secara besar-besaran sejumlah wilayah dialihfungsi­kan lahannya agar bisa dijadi­kan wilayah industri dan pe­mukiman. Pemkab Bogor akan mengkonversi hutan lindung dan memangkas luas sawah. Kawasan lindung dalam Perda Nomor 19/2008 ditetapkan sebesar 44,69 persen atau seluas 133.548,41 hektare dari luas daerah yang meliputi kawasan lindung. Dalam ka­wasan hutan tersebut meliputi hutan konservasi 14,24 persen atau 42.559,72 hektare dan hutan lindung sebesar 2,93 persen atau seluas 8.745,06 hektare. Sementara luas wi­layah daerah dan kawasan lindung di luar kawasan hutan, 27,52 persen atau 82.243,63 hektare.

Selain itu dalam draft RTRW sebelumnya, Pemkab Bogor merencanakan kawasan lindung seluas 45,96 persen atau 138.611,55 hektare dari luas daerah. Meski terkesan lebih besar, hal ini tidak berarti ka­wasan lindung bertambah luas. Faktanya, dalam draft tersebut pemkab akan me­mangkas luas hutan konser­vasi dari 42.559 hektare men­jadi 39.516 hektare atau me­nyusut seluas 3.043 hektare. Bukan hanya kawasan lindung, revisi tata ruang juga akan me­mangkas luasan sawah pro­duktif seluas 4.647,86 hektare dari 42.789,78 hektare atau 14,32 persen menjadi 38.141, 92 hektare atau sekitar 12 per­sen.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Muna­waroh Yasin menjelaskan, dengan adanya perubahan RTRW ini kawasan-kawasan menjadi jelas. Mana kawasan untuk penduduk, perkebunan dan lainnya. Dengan adanya Perda RTRW ini pun tidak ada lagi alasan untuk ada pelang­garan. “Perda RTRW ini kaitan­nya dengan lingkungan alam dan wilayah. Sebab RTRW ini tak hanya wilayah Kabupaten Bogor, tetapi harus terinte­grasi dengan sejumlah wilayah yang ada di sekitarnya, terma­suk Provinsi Jawa Barat,” kata­nya. Ia juga memastikan lahan pertanian yang ada dalam revisi RTRW tidak akan berku­rang. Sebab banyak lahan ke­ring yang dikonversi Pemkab Bogor dan dibuka menjadi zona baru untuk perkembangan pusat ekonomi Kabupaten Bo­gor. “Tidak akan, karena kalau mengkonversi lahan pertanian atau lahan basah, itu ada atu­rannya yang lebih tinggi,” je­lasnya. (mam/b/ram/run)

sumber

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama