KUPASMERDEKA.COM | Bogor. Pemerintah Desa (Pemdes) Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mendesak Pemkab melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) untuk segera membenahi aset-aset milik pemda sehingga tidak ada lagi aset pemerintah yang tercecer dan mengganjal ketika DPKBD melakukan sertifikasi aset daerah.
“Kami hanya meminta kepada Pemkab Bogor melalui DPKBD untuk segera membenahi keberadaan aset milik Pemkab Bogor berupa bangunan yang ada di atas lahan milik Desa Tugu Utara, seperti adanya sekolah dan puskesmas,” kata Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi kepada KM, Sabtu (8/10).
Menurut dia, Pemkab Bogor harus terus melakukan pembenahan dan penertiban aset miliknya. Seperti penguasaan lahan untuk bangunan-bangunan milik pemerintah daerah, termasuk memperjelas status kepemilikannya.
“Jadi ketika ada sertifikasi aset daerah yang dilakukan DPKBD, sekolah maupun puskesmas atau sarana umum lainnya yang berdiri di atas lahan milik desa, segera Pemda mengajukan ke pemilik lahan agar jelas statusnya. Seperti kalau sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan puskesmas di bawah Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Kata Asep, aset milik pemerintah daerah berupa bangunan yang ada di atas lahan orang lain agar segera disertifikasi atau diperjelas administrasi kepemilikannya, karena kalau tidak akan rumit kedepannya.
”Karena lahan kami untuk kepentingan umum, maka kami tinggal menunggu surat pengajuan permohonan dari Pemkab Bogor melalui SKPD terkait untuk aset miliknya berupa bangunan sekolah dan puskesmas diatas lahan desa kami. Dan tentunya setelah itu kami juga meminta semacam kompensasi untuk desa berupa program,” harapnya. (Dedi/ Pendi)
“Kami hanya meminta kepada Pemkab Bogor melalui DPKBD untuk segera membenahi keberadaan aset milik Pemkab Bogor berupa bangunan yang ada di atas lahan milik Desa Tugu Utara, seperti adanya sekolah dan puskesmas,” kata Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi kepada KM, Sabtu (8/10).
Menurut dia, Pemkab Bogor harus terus melakukan pembenahan dan penertiban aset miliknya. Seperti penguasaan lahan untuk bangunan-bangunan milik pemerintah daerah, termasuk memperjelas status kepemilikannya.
“Jadi ketika ada sertifikasi aset daerah yang dilakukan DPKBD, sekolah maupun puskesmas atau sarana umum lainnya yang berdiri di atas lahan milik desa, segera Pemda mengajukan ke pemilik lahan agar jelas statusnya. Seperti kalau sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan puskesmas di bawah Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Kata Asep, aset milik pemerintah daerah berupa bangunan yang ada di atas lahan orang lain agar segera disertifikasi atau diperjelas administrasi kepemilikannya, karena kalau tidak akan rumit kedepannya.
”Karena lahan kami untuk kepentingan umum, maka kami tinggal menunggu surat pengajuan permohonan dari Pemkab Bogor melalui SKPD terkait untuk aset miliknya berupa bangunan sekolah dan puskesmas diatas lahan desa kami. Dan tentunya setelah itu kami juga meminta semacam kompensasi untuk desa berupa program,” harapnya. (Dedi/ Pendi)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif