BOGORONLINE.COM | Bogor. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Oetje Subagja mengatakan, terkait dengan adanya wacana mengenai pelimpahan pencetakan KTP Elektronik ke kecamatan tidak bisa. Sebab aturan perundangan, sebagaimana yang diatur dalam uu 23 tahun 2006 telah diubah dengan uu 24 tahun 2013.
Serta Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013, tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari aturan diatas Pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dilakukan oleh instansi pelaksana yaitu dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
“Sehingga tidak boleh ada pelimpahan kewenangan kepada instansi manapun,” kata Oetje saat dihubungi bogorOnline.com.
Sebelumnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cariu Bakri Hasan mengatakan, pihakanya meresa kesusahan bila percetakan e-KTP masih di Disdukcapil. Sebab warga maunya untuk pelayan selalu cepat dan mudah.
“Kalau begini terus bagaimana kami bisa menyelesaikan KTP elektronik itu,” tegas Bakri saat ditemuibogorOline.com di kantornya Senin (10/10/16).
Bakri menambahkan, sekarang yang bersentuhan langsung dengan warga adalah kecamatan dalam hal ini adalah pelayanan untuk pembuatan KTP itu. Bila ada masyarakat yang protes pasti terlebih dahulu kepihaknya. Maka dirinya minta segara proses pembuatan Kartu Penduduk itu dilimpahkan ke kecamatan.
“Apa susahnya sih untuk Disduk memberikan alat percetakan itu ke kami supaya pelayanan semakin maksimal,” ujar pria yang juga Ketua Paguyuban Kasi Pem Kabupaten Bogor itu.(rul)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif