BOGORONLINE.COM | CIibinong. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan untuk memberikan gaji kepada guru honorer SMA/SMK sesuai dengan UMK, usai diambil alihnya kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten oleh pemerintah provinsi mulai 2017 mendatang.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengungkapkan, 20.093 guru honorer yang jadi milik Pemprov Jabar akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diberikan UMK daerahnya masing-masing.
“Diverifikaai dulu. Seperti berapa banyak jam mengajarnya dalam seminggu. Tentu ini jadi pemikiran kami. Terutama masalah haknya,” kata Deddy lewat pesan singkat kepada BogorOnline.com, Selasa (4/10) malam.
Nantinya, kata dia, honorer yang akan diberi gaji, memiliki 24 jam mengajar dalam seminggu. “Gajinya setara UMK daerah masing-masing,” tukasnya.
Sementara itu, untuk guru PNS SMA/SMK, pemerintah provinsi akan menambah Tambahan Penghasilan PNS (TPP). “Untuk TPP yang pasti nambah. Yang jelas untuk DAU itu untuk gaji guru-guru PNS. Kita akan nambah sekian triliun,” kata dia.
Saat ini, Pemprov Jabar tengah dalam proses penyerahan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen (P2D). Saat ini sudah ditandatangani tapi belum lengkap. (Cex)
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengungkapkan, 20.093 guru honorer yang jadi milik Pemprov Jabar akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diberikan UMK daerahnya masing-masing.
“Diverifikaai dulu. Seperti berapa banyak jam mengajarnya dalam seminggu. Tentu ini jadi pemikiran kami. Terutama masalah haknya,” kata Deddy lewat pesan singkat kepada BogorOnline.com, Selasa (4/10) malam.
Nantinya, kata dia, honorer yang akan diberi gaji, memiliki 24 jam mengajar dalam seminggu. “Gajinya setara UMK daerah masing-masing,” tukasnya.
Sementara itu, untuk guru PNS SMA/SMK, pemerintah provinsi akan menambah Tambahan Penghasilan PNS (TPP). “Untuk TPP yang pasti nambah. Yang jelas untuk DAU itu untuk gaji guru-guru PNS. Kita akan nambah sekian triliun,” kata dia.
Saat ini, Pemprov Jabar tengah dalam proses penyerahan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen (P2D). Saat ini sudah ditandatangani tapi belum lengkap. (Cex)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif