GARUDANEWS.ID | Kabupaten Bogor. Belakangan ini perampasan kendaraan di jalan kerap kali terjadi dilakukan oleh preman yang berkedok sebgai Debt collector maupun mata elang (istilah mata-mata yang ditugaskan mengawasi kendaraan yang telat bayar).
Keberadaan mereka saat ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hal itu bisa terjadi karena ditengarai lemahnya penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.
“Apa pun dalihnya, selalu yang menjadi korban pasti rakyat kecil, karena tak berdaya sehingga selalu di jadikan kesempatan oleh para pelaku usaha/debitur, jika konsumen/keriditur oneprestasi atau telat bayar maka colektor yang menagihnyapun sengaja di pilih yg bermuka seram dan sama sekali tdk punya rasa sopan sedikitpun,” jelas Ketua DPC.
Lembaga Konsultan Hukum Realita Prinsipe Reath (LKH-RPR), Palahudin, Senin (26/9).
Menurut Palahudin, pada dasarnya ketika terjadi penandatanganan kontrak antara kreditur dan debitur di situ aja pihak debitur atau leasing sudah dalam klausul perjanjian kredit ada beberapa lembar yang harus ditanda tangani oleh pihak debitur.
“Diantaranya adalah, ada beberapa lembar surat perjanjian yang samasekali tanpa di bacakan terlebih dahulu.Kemudian ada lembar terakhir yg sengaja dikosongkan dibawahnya sudah pakai matrai yang harus ditandatangani konsumen (Diatasnya tertulis ‘Surat Kuasa’ yang dalihnya katanya untuk mendaptarkan Fidusia). Di kuasakan ke pihak leasing. Itulah cara untuk mengelabui konsumen,” ungkap dia.
Karena kata dia, aturan yang dipakai selama ini sepihak, sama sekali tidak mengacu pada UU no 42 Tahun 99 tentang Fidusia dimana mengatur tentang jaminan pidusia.
“Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini, dan UU no 9 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, yang mengatur tentang hak-hak konsumen.
“Undang-undang tersebut mengatur leasing tidak boleh mengexsekusi/ menarik benda atau kendaraan sebelum masa kontrak berakhir atau harus melalui gugatan pengadilan, nanti berdasarkan surat putusan pengadilan benda atau kendaraan tersebut bisa di eksekusi, itupun bukan untuk dikuasai oleh leasing, tetapi di lelang, apa bila konsumen punya pembeli yg harganya lebih tinggi harus di persilahkan, jika masa angsuran sudah di anggap tua ketika ada hak konsumen maka harus di berikan,” beber Palahudin.
Untuk itu pihaknya mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan penertiban kepada sejumlah preman yang berkedok debt colektor itu. Karena jelas melanggar undang-undang. Selain itu, sangat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Terkadang mereka (Debt Colektor) berprilaku sangat tidak manusiawi. Contohnya kendaraan sedang membawa anak-anak, karena telat bayar langsung ditarik dan penumpangnya diturunkan ditengah jalan. Seharusnya terlebih dahulu dilakukan analisa, kenapa cicilan bisa telat, apa faktor penyebabnya. apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini pihak kreditur harus menganalisa dengan tajam. Sehingga dapat meminimalisir kejadian kredit macet,” pungkasnya. (Win)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif