Ingat! WNA di Bogor Wajib Ber-SIM Internasional


JABAR.POJOKSATU.ID | Bogor. Musim haji seperti ini, kawasan Puncak dipadati turis-turis asing, terutama dari Timur Tengah. Sejumlah rental mobil pun kebanjiran orderan. Lantaran kendaraanya disewa  untuk bertamasya. Namun, tidak sedikit dari mereka enggan menggunakan jasa sopir rental. Mereka memilih menyetir sendiri agar lebih leluasa. Meskipun tak memiliki SIM internasional.

“Banyak yang rental mobil mau bawa sendiri. Namanya usaha ya saya rentalkan saja. Yang penting mereka bayar dan bertanggung jawab,”ujar pemilik rental mobil, Imam kepada Radar Bogor, Minggu (04/09/2016).
Tidak jarang, turis yang menyewa kerap ugal-ugalan di jalanan. Alhasil, mereka pun kena  itilang. Namun, itu bukan masalah bagi para turis. Mereka hanya memberikan surat tilang kepada pihak rental. Selebihnya pihak rental yang mengurusya.
“kalau ditilang, STNK diambil, dan turis bayar denda. Kami yang ngurus,”tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Cisarua, Kompol Musimin mengatakan,  tidak sedikit turis asing berkendara sendiri tanpa SIM.
“Ini memang sering. Dan kami tindak tegas. Kami beri tilang,”tukasnya.
Untuk diketahui, SIM internasional bagi warga negara asing (WNA)  berlaku selama satu bulan. Diatur dalam pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Bilamana turis hanya memiliki SIM domestik atau SIM dari negara asalnya, maka tidak berlaku di Indonesia. Jika tinggal disini, maka harus ada  SIM Indonesia agar bisa berkendara di jalan,”tandasnya. (radar bogor/all)
sumber
http://jabar.pojoksatu.id/bogor/2016/09/06/ingat-wna-di-bogor-wajib-ber-sim-internasional/

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama