Satpol PP Janji Bongkar Ratusan BANGLI Warung Kaleng


JNEWS.ID | Cisarua. Aktifitas lalulalang warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dipastikan tidak akan nampak terlihat lagi padat seperti hari sebelumnya disekitar wilayah Warung Kaleng, Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor meratakan bangunan liar (Bangli) yang dijadikan tempat usaha mereka di lokasi tersebut, Senin (22/8).

Pembongkaran ratusan Bangli yang keberadaannya di daerah milik jalan (Damija) itu dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu petugas dari kepolisian Resor Bogor dan TNI, mulai dari pukul 10.00-12.00 WIB dengan mengunakan satu alat berat.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Riksa pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, eksekusi pembongkaran terhadap ratusan bangunan yang ada disepanjang jalur Puncak ini, mulai dilakukan dari Desa Cibeureum, Desa Batulayang, Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan. Semua bangunan yang dibongkar, keberadaannya melanggar aturan mulai berdiri diatas trotoar, irigasi, damija dan menganggu ketertiban umum.

“Saat ini kurang lebih sekitar 200 bangli yang kita bongkar, semuanya sudah melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum sampai ketindakan pembongkaran, terlebih dulu Satpol PP melakukan pendataan terhadap ratusan bangli tersebut, baik bangunan permanen sampai semi permanen yang keberadaannya dijadikan usaha ataupun berjualan.

“Ini bagian dari fungsi dan tugas kita dalam menegakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung,” papar Agus.

Adapun sebanyak 8 bangli yang keberadaannya berdiri diatas tanah milik, lanjut Agus, pihaknya sudah melakukan pemasangan segel peringatan agar pemilik mengurus atau memproses perizinannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Saat inipun sebanyak 8 bangli yang ada diatas lahan pribadi itu sudah dilakukan penyegelan peringatan sambil menunggu kajian dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.

“Kalau dalam waktu satu minggu dari pemilik bangunan tidak juga mengurus izin, maka kita akan layangkan surat teguran pertama sampai ketiga sampai kembali dilakukan pembongkaran,” tukasnya. Dbor



Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama