METROPOLITAN.ID | Cisarua. Berdasarkan surat pemberitahuan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada para pemilik bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) di Warung Kaleng Puncak, Satpol PP akan mengadakan action pembongkaran bangunan-bangunan itu, hari ini.
Selain pembongkaran lapak elit di Warung Kaleng, Satpol PP juga merencanakan membongkar lapak-lapak pedagang kecil yang notabene milik pribumi yang melanggar DMJ. Kontan saja masyarakat yang sehari-harinya mencari nafkah di lapak tersebut, menjerit. Mereka kebingungan jika Satpol PP sampai tega membongkarnya.
Seperti yang dikatakan pedagang pisang yang mewakili ratusan pedagang lapak, Ade. Dia merasa bingung jika lapaknya dibongkar. ”Ini adalah mata pencaharian saya sekeluarga. Jadi kalau sampai dibongkar, saya bingung harus cari makan di mana?” keluhnya.
Kendati demikian, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan menegaskan, untuk urusan pembongkaran tetap akan dilaksanakan. ”Kalau di tanah hak milik masih dipikirkan, tetapi kalau bangunan ada di damija dan rumija apalagi di atas saluran, tetap akan dibongkar,” tegasnya.
Ia melanjutkan, untuk PKL yang tidak berdiri di damija tidak akan dibongkar. ”Namun kalau berdiri di lahan damija dan rumija, tetap akan kami bongkar,” pungkasnya. (ash/b/sal/run)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif