VIVA.CO.ID | AR alias A (41), tersangka pelaku kasus eksploitasi anak bagi penyuka sesama jenis atau gay di Puncak, dipastikan juga memiliki perilaku seks yang menyimpang. Setelah dilakukan pemeriksaan, AR juga mengaku penyuka sesama jenis meski telah memiliki istri.
"Padahal, dari keterangan saksi, pelaku sudah memiliki istri."
"Sudah berkeluarga. Tapi punya perilaku yang sama (suka sesama jenis juga)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Badan Reserse Kriminal, Brigjen Agung Setya, di Markas Besar Polri, Rabu 31 Agustus 2016.
Selain itu, Agung menjelaskan, AR yang merupakan resedivis yang pernah menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Sudah satu tahun terakhir, AR menjalankan bisnis haramnya dengan menjual anak laki-laki kepada pria penyuka sesama jenis.
"Pengakuan pelaku ini sudah satu tahun," ujar dia.
Seperti diketahui, AR (41) ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, malam 30 Agustus 2016. Modusnya dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook.
Karena perbuatan itu, AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ren)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif