Sidang Gugatan Jalan Rusak, Bupati Bogor Menolak Minta Maaf


TEMPO.CO | Bogor. Proses gugatan warga Bogor (Citizen Law Suit) terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor terkait jalan rusak diputuskan berlanjut. Keputusan diambil setelah mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin, 22 Agustus 2016, gagal menemukan kesepakatan.

"Karena Bupati Bogor Nurhayanti, selaku tergugat 1, melalui kuasa hukumnya, dalam persidangan menolak untuk minta maaf kepada warga dan masyarakat atas banyaknya jalan rusak di Kabupaten Bogor," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, selaku kuasa hukum penggugat, Zentoni, Senin.

Dia mengatakan penolakan Bupati Bogor Nurhayanti dengan alasan kerusakan jalan itu bukan kesalahan Bupati. Adapun gugatan dilandasi banyaknya jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan sehingga menimbulkan korban dan rasa tidak nyaman masyarakat. "Tapi Bupati menganggap tidak bersalah," kata Zentoni.

Zentoni mengatakan sidang tetap akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Julianto. Sebagai tergugat adalah Bupati Bogor sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat 2, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai tergugat 3. 


"Dengan gagalnya mediasi antara warga dan Pemkab Bogor dalam persidangan ini, kami dari kuasa hukum warga akan melanjutkan proses hukumnya," kata Zentoni.

Dia mengatakan gugatan warga Kabupaten Bogor ini dilatarbelakangi kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki, setidaknya di sembilan area yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Mulai kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputri. 

"Warga menganggap kerusakan jalan dapat menimbulkan kerugian, baik berupa terganggunya aktivitas maupun banyaknya kecelakaan," ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menolak memberi tanggapannya kemarin. "Nanti saja," katanya lewat pesan tertulis. (M. Sidik Permana)



Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama