METROPOLITAN.ID | Terkonsentrasinya pembangunan yang dimulai dari desa dengan tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum menambah pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Pengamat Anggaran Kabupaten Bogor Imam Wijaya mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Desa (UUDes) Nomor 6 Tahun 2014 merupakan respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan dengan pedesaan.
“Tapi rupanya niat pemerintah belum sejalan dengan realitas. Banyak anggaran desa yang disalahgunakan, seperti yang terjadi di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi,” katanya. (hb/sal/)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif