BOGORONLINE.COM | Kebaradaan gudang yang dipakai untuk menyimpan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun di Kampung Bitungsari, RT 01/04, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, yang diduga tak mengantongi izin sampai ke Komisi I DPRD.
Rencana, komisi yang membidangi soal perizinan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tersebut. “Bahan atau zat kimia berbahaya tak boleh disimpan sembarangan, meski dalam gudang, karena jika terjadi sesuatu misalnya kebakaran, akibatnya akan fatal tak hanya bagi lingkungan, namun warga yang tinggal di sekitarnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo, Minggu (26/06).
Jika benar, gudang tersebut tak kantongi izin, Kukuh meminta aparat terkait di Kecamatan Ciawi melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara. “Yang menjadi pertanyaan kami, gudang itu informasinya sudah dua tahun beroperasi, namun ironisnya baru sekarang ini diketahui tak mengantongi izin,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun Jurnal Bogor, gudang tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2002 lalu. Zat atau bahan kimia yang disimpan di gudang ini, fungsinya untuk menetralkan limbah cair yang dihasilkan pabrik.
“Disini hanya tempat penyimpanan saja, jadi salah kalau ada anggapan di sini tempat produksi,” kilah Sapaat, kepala gudang, Rabu (22/06).
Ketika ditanya soal izin, Sapaat mengatakan, semuanya diurus PT. Bagus Rezeki. Untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke PT. Bagus. “Namun sepengetahuan saya, izin lingkungan sudah dikantongi,” ujarnya.
Sapaat menjelaskan, bahan kimia yang disimpan di gudang ini tidak lama, karena semuanya pesanan dari pabrik yang ada di sekitar Ciawi hingga Caringin. ” Penjualan ke setiap pabrik, kami menjualnya dengan sistem per kilo, setelah harga disepakati, petugas gudang akan mengatur dosisnya,” pungkasnya. (zah)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif