TRANSBOGOR.CO | Satgas Dana Desa temukan adanya tumpang tindih program yang didanai dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan program yang didanai dengan menggunakan APBD.
“Salah satu contoh
ialah apa yang terjadi di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat.
Desa ini mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 263 juta. Oleh Kepala Desa
dana tersebut dipergunakan untuk mengeraskan beberapa ruas jalan desa di Dusun
I dan Dusun IV dan pembangunan fisik lain. Selang dua minggu setelah pekerjaan
pengerasan selesai, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Langkat dengan menggunakan
dana APBD (2015) melakukan pengaspalan di jalan yang sudah dikeraskan itu.”
“Program pengerasan
jalan yang didanai anggaran Dana Desa ditumpangi oleh program pengaspalan oleh
Dinas PU. Pembangunan ruas jalan inilah yang kini dipersoalkan oleh beberapa
kalangan,” ujar Ketua Tim Satgas Dana Desa, Kacung Marijan di Jakarta, Selasa
(3/5/2016).
Dengan adanya tumpang
tindih program tersebut, menurut Kacung banyak kalangan menduga dana sebesar Rp
263 juta tersebut dipergunakan hanya untuk membangun ruas jalan sepanjang 500
meter tersebut bersama pihak PU dengan anggaran tersendiri. Karena itu sebagian
masyarakat menduga terjadi pemborosan, selain wujud fisik pembangunan yang
didanai Dana Desa tidak lagi tampak karena telah ditimpa oleh pengaspalan yang
dilakukan oleh Dinas PU.
”Dari kunjungan ke
lapangan di Desa ini, Tim Satgas mendapatkan fakta, ternyata Dana Desa yang
dipergunakan untuk membiayai pengerasan jalan di Dusun I ini hanya sebesar Rp
27 juta. Sebagian Dana Desa lainnya dipergunakan untuk mengeraskan jalan di
Dusun IV beserta pembuatan saluran airnya, membangun empat sumur bor dan rambat
beton sepanjang 280 meter,” tandasnya.
Dengan adanya
kejadian tersebut, Kacung memberikan arahan agar kedepan program yang didanai
dari sumber anggaran yang berbeda dengan objek yang sama hendaknya tidak
dilakukan secara berbarengan atau beruntun.
“Mestinya ada jeda
selama beberapa bulan. Setelah dilakukan serah terima pengerasan jalan dan
dibuat dokumen pembangunannya, silakan pihak PU mau melanjutkan,” ujarnya.
PERLU KOORDINASI
Menurut Kacung
Marijan, temuan ini menunjukkan perlunya pedoman teknis lebih detil bagi
pelaksana di lapangan untuk menghindari munculnya dugaan telah terjadi
penyimpangan. Semestinya di setiap lokasi proyek harus dibuat papan informasi
tentang proyek yang dibangun, anggaran dari mana dan berapa nilainya.
“Hal ini sekaligus
sebagai bentuk tranparansi penggunaan anggaran,” kata Ketua Satgas Dana Desa
ini.
Disisi yang lain,
Pihak Pemkab ternyata tidak mengetahui adà nya proyek pengaspalan oleh pihak PU
di lokasi yang sama. Ini menunjulkan kurangnyà koordinasi di antara Pemkab
dengan dinas terkait dan antara Pemkab dengan Tim Pendamping Desa.
“Ke depan sinergitas di antara stake holder yang
menangani program pembangunam desa perlu ditingkatkan, agar tidak terjadi lagi
tumpang tindih proyek yang menimbulkan kesalahapahaman di tengah masyarakat,”
ujarnya.(PK)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif