OKEZONE.COM | Bogor. Satuan
Narkoba Polres Bogor menangkap seorang satpam berinsial MT, warga Kampung
Kemanggede, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari tangan
tersangka, polisi mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 1,44
gram.
Kasat Narkoba Polres
Bogor, AKP Yuni Purwanti mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu malam di
Kampung Kotabatu, Desa Cilember, Cisarua. "Ia diamankan di saat bertugas
di salah satu tempat hiburan di kawasan Cisarua, Puncak," katanya, Senin
(25/1/16).
Yuni menambahkan,
saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan delapan paket
sabu siap edar dari saku celananya dengan total berat 1,44 gram. Penangkapan MT
sendiri merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka lainnya yang
sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
"Penangkapan
berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka biasanya mengedarkan sabu
di kalangan tamu-tamu yang berkunjung di tempat wisata di kawasan Cisarua,
Puncak," tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan
Mapolres Bogor dan akan dijerat dengan Pasal 144 sub 122 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah tujuh tahun dan paling lama 20
tahun.
"Kita juga masih
lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di
Cisarua ini," pungkasnya.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif