METROPOLITAN.ID |
CISARUA – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi
ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai
APBD Kabupaten Bogor senilai Rp601.018.000 berbuntut panjang.
Direktur Center for
Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Cibinong tak tinggal diam dan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Kabupaten Bogor dan kontraktor terkait. ”Penggunaan material bekas
pasti tak sesuai spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam
saja. Kasus ini harus diusut,” kata Uchok kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut dia, kasus
yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk
itu, kejari didesak segera memanggil kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku
kontraktor. ”Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya
menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Di mana letak
pengawasan Dinas Pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat?” katanya.
Sebagai langkah awal,
masih menurut dia, Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias penyelidikan.
Apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
disebutkan, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan menyebabkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara
atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.
”Bila terbukti,
hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak yang terlibat,”
katanya. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kadisdik Kabupaten
Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek
revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua. Saat hendak dikonfirmasi, keduanya
tidak berada di tempat. SMS yang dilayangkan pun belum dibalas.
Sebelumnya, Ketua LSM
Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS) Iman Sukarya menuding kontraktor
sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Bupati Bogor
Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek yang
dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli pemborong. Persoalan ini harus
ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menambahkan, terjadinya indikasi penyimpangan
dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua
bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
”Pelaksana proyek dan
konsultan pengawas harus di-blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini agar tak lagi terjadi
persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya.(ash/yok/py)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif