TRANSBOGOR.CO | Maraknya bangunan villa liar di Cisarua, Puncak,
Kabupaten Bogor membuat lahan Perhutani semakin menyusut. Pasalnya puluhan
bahkan ratusan villa bodong tersebut berada di lahan konservasi atau berada
pada lahan resapan air.
Mengantisipasi
semakin maraknya pembangunan bangunan liar tersebut, belum lama ini pihak
Perhutani bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel lima vila yang diduga
berdiri di lahan Perhutani di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara.
Namun, hal itu tak
berbuah manis. Pasalnya warga menilai bangunan yang tersebut bukan berada di
lahan milik perhutani.
Menanggapi hal itu,
Kabag Hukum Perhutani Bogor, Yayat Sudrajat mengatakan jika lahan itu milik
adat, seharusnya pihak pemilik menunjukan sertifikat atau surat-surat lain dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat bukti.
“Coba kalau memang
betul bukan milik pihak perhutani tunjukan pada kami kepemilikan yang katanya
dikeluarkan dari BPN,” tegasnya.
Yayat juga mengatakan
bahwa pihak Perhutani sudah melayangkan surat ke BPN terkait dengan kejelasan
sertifikat yang dimiliki oleh pemilik vila yang disegel tersebut.
Lebih lanjut Yayat
menekankan, sebagaimana diketahui dalam UU No 41 tahun 1999, hutan itu
seharusnya bukan untuk dimiliki tapi untuk dilestarikan. “Akan terus kami
upayakan untuk mendapatkan konfirmasi dari BPN, meskipun hingga kini belum ada
tindak lanjutnya,” tutupnya. (ar/er)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif