MERDEKA.COM | Sudah dua tahun berlalu sejak Pemerintah Kabupaten Bogor getol membongkar bangunan dan tempat peristirahatan liar di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung hingga Cisarua. Awalnya, hal itu buat mengembalikan fungsi sebagai kawasan resapan dan penyangga, sebagai salah satu upaya mengatasi banjir di DKI Jakarta.
Kendati begitu, sepertinya itikad dan konsistensi Pemkab Bogor kembali diuji dan dipertanyakan. Sebab berdasarkan pantauan, puluhan bangunan liar berupa vila maupun tempat komersial baru kembali menjamur. Pembangunan itu dilakukan secara terang-terangan, dan kebanyakan tidak mengantungi izin. Para pemilik juga nampak tidak mengindahkan peraturan daerah, maupun perundang-undangan lingkungan hidup, atau beleid soal konservasi sumber daya air.
Keberadaan bangunan liar itu terkesan menantang Pemkab Bogor. Padahal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda, pada akhir 2013 lalu kerap melakukan pembongkaran terhadap vila maupun bangunan mewah tak berizin, berdiri di atas lahan konservasi resapan air. Kini, sejumlah bangunan baru berupa vila di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terlihat masih dalam tahap pengerjaan dan sebagian lagi tinggal tahap penyelesaian.
Supaya aman, para pemilik bangunan berlindung dengan peraturan izin pertunjukan rumah tinggal bukan vila atau hotel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tentang ketertiban umum, dan izin mendirikan bangunan.
Seperti terjadi di Kampung Alun-alun Inpres, RT 001/RW 005, Desa Cibeureum. Bangunan berbentuk vila dengan kondisi permanen sedang tahap pembangunan atas nama Mochammad Afifudin. Pemilik diketahui sebagai jenderal aktif.
Bahkan, mereka seolah mendapat legitimasi terus mendirikan bangunan dengan memampang dokumen perizinan dikeluarkan Pemkab Bogor bertuliskan, "Berdasarkan surat keputusan Bupati Bogor nomor 591/33/Kpts/IPPT/Kec.Cisarua,' di depan proyek bangunan dibangun di atas lahan seluas seribu meter persegi. Dokumen izin itu menurut mereka diterbitkan pihak Kecamatan Cisarua pada 27 Agustus 2015, diteken Camat Cisarua, Bayu Ramawanto.
Selain bangunan itu, bangunan mewah informasinya milik Ibu Dini, warga Jakarta, juga terlihat sudah berdiri. Bahkan di lokasi yang masih satu hamparan lahan, sedang ada kegiatan cut and fill, atau perataan tanah buat dijadikan kandang kuda.
"Kalau bangunan yang sedang kami kerjakan pembangunannya, milik pak jenderal Afif. Ke sininya suka se minggu sekali," kata salah seorang pekerja bangunan yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui di lokasi proyek milik Mochammad Affifudin, Rabu (28/10).
Pekerja mengaku asal Kampung Alun-alun, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor itu mengatakan, bangunan vila dan kandang kuda sedang tahap perataan tanah adalah milik Ibu Dini.
Sementara itu, Karyot (38), seorang mandor di proyek pembangunan vila dan kandang kuda, mengaku semua kepengurusan perizinan bangunan diserahkan ke salah seorang kepala urusan (kaur) pembangunan Desa Cibeureum.
"Jadi silahkan tanyakan ke Pak Ade, Kaur Pembangunan desa," ujar Karyot saat ditemui di lokasi proyek bangunan vila milik ibu Dini.
Sementara itu, pihak Pemkab Bogor melalui Kepala Urusan Pembangunan, Kantor Desa Cibeureum, Ade S, mengakui bangunan milik ibu Dini, izin peruntukkannya bukan vila komersial, tetapi rumah tinggal.
"Tapi terkait kelengkapan perizinannya, kita baru akan mengajukan ke Pemkab Bogor. Sedang prasyarat lainnya, seperti izin warga dan lingkungan, sudah ada. Dari desa dan kecamatan juga telah tandatangani persetujuan," kata Ade.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti, saat dikonfirmasi terkait maraknya kembali puluhan bangunan liar di sejumlah desa, di dua kecamatan Cisarua dan Megamendung, enggan berkomentar. (mdk/ary)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif