BERITASATU.COM | Bogor - Seorang
pemuda babak belur dikeroyok oleh penghuni villa di Puncak saat asyik berpesta
miras. Korban bernama SR (30), warga Desa Tugu Utara RT 01/05 Kecamatan Cisarua
Kabupaten Bogor menderita luka parah di bagian kepala dan pergelangan kaki.
Kapolsek Cisarua,
Komisaris Musimin mengatakan kejadian bermula saat para pelaku berinisial IM (19),
RA (27), VI (21) dan AJ (31) sedang berpesta miras di Villa Candra yang berada
di kawasan Evergreen Village sekira pukul 02.30 WIB, Rabu (16/9).
"Saat berpesta,
tiba-tiba korban datang dan meminta rokok. Setelah dikasih, korban minta rokok
lagi, tapi pelaku rokoknya sudah habis," jelasnya di Mapolsek Cisarua.
Korban yang merasa kesal melempari villa dengan batu dan balok. Sontak, para
pelaku yang sedang mabuk berat mengejar korban.
Rupanya, saat dikejar
korban telah ditangkap oleh penjaga vila berinisial SH (30). Diduga, SH menjadi
otak pengeroyokan karena menyuruh pelaku lainnya untuk menganiaya korban.
"Korban dikeroyok dan mengalami luka parah di bagian kepala serta
pergelangan kaki kiri," ungkapnya.
Atas kejadian
tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pengeroyokan kepada pihak
kepolisian. Tak berselang lama, keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek
Cisarua, sementara penjaga villa berhasil melarikan diri. "Kami masih
mengembangkan kasus ini," tambah Musimin.
Sementara, salah
seorang pelaku, RA (27) mengaku kesal karena pestanya diganggu oleh korban.
Menurutnya, mereka berempat tengah berkumpul merayakan ulang tahun salah satu
di antaranya. "Tiba-tiba dia (korban) dateng dan minta rokok, pas rokok
abis dia masih minta terus dan akhirnya dia ngelemparin vila kita," kata
RA yang juga mengaku sebagai Pegawai Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua.
Ia menuturkan,
awalnya ia dan teman-temannya ingin melapor kepada pihak keamanan vila. Namun,
saat di tengah perjalanan, rupanya korban telah berhasil ditangkap oleh penjaga
vila.
"Awalnya kami
emang ingin lapor, tapi kata penjaga vilanya udah gebukin aja dulu, gak usah
lapor, makanya kami ikut ngegebukin," terangnya.
Para pelaku dijerat
pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi kini
masih memburu penjaga vila yang diduga menjadi otak pengeroyokan. (Vento Saudale/YUD)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif