BOGORNEWS.COM | Hotel
Lembah Safari Cisarua yang berada di desa Cibereum Kecamatan Cisarua, Kabupaten
Bogor, yang memiliki luas tanah kurang lebih 3 Hektar dan memiliki 12 bangunan
ini diduga tidak memiliki izin mendirikan banguan (IMB) dan izin Pariwisata lainnya,
hal ini di sampaikan oleh kasi penyuluhan rantibum (RANTIBUM) pol PP Kabupaten
Bogor Sutobi
"Memang benar
semua bangunan yang berada di hotel lembah safari cisarua tidak memiliki izin
sama sekali dan kami sudah berkali kali memberikan peringatan kepada pemilik
untuk segera mengurus semua izinnya, namun hal itu belum di tanggapi oleh
pemilik hotel, kami akan menindak lanjuti kasus ini dan jika belum memiliki
izin sampai waktu yang sudah kami tentukan, maka kami akan melakukan penyegelan
untuk hotel lembah safari tersebut" ujar Sutobi, jum'at (18/09/15).
Sedangkan menurut
Manager hotel lembah safari Cisarua Sugiarto membenarkan, bahwa hotel yang di pimpinnya tidak memiliki
izin, selain itu menurutnya semua perizinan sedang di urus oleh pemilik hotel,
namun belum tau sudah sampai mana perizinannya berjalan, karena menurutnya
hotel lembah safari ini sedang di ajukan sertifikatnya atas nama PT bukan
perorangan.
"Memang betul hotel kami belum memiliki
izin, tapi kami semuanya sedang di urus ko oleh bos saya, sedangkat sudah
sampai mana proses pengurusannya saya tidak tahu, karena untuk surat-surat
serta sertifikatnya akan di rubah menjadi PT bukan perorangan lagi."ujar
Sugiarto (zis)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif