BOGORNEWS.COM | Banyaknya Minimarket yang menyalahi
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 terutama mengenai jam operasional yang
seharusnya menurut pasal 8 dan 9 yang mengharuskan setiap minimarket hanya
beroperasi dari pukul 08:00 sampai pukul 22:00 wib. Membuat Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bogor, mengadakan Inspeksi Mendadak
(SIDAK) minimarket di wilayah Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor.
Dalam Sidaknya, tim
mendapati 4 minimarket yang buka melebihi
aturan peraturan daerah yang di terapkan oleh Disperindag. Dua minimarket yang
berada di Cikeas dan Dua minimarket berada di perumahan Legenda Wisata . tim
pun menutup paksa dua minimarket tersebut
dan langsung di beri surat peringatan untuk tidak buka lagi melebihi
waktu yang sudah di atur oleh Peraturan Daerah
Bagian Pengawasan
Disperindagkop Asep mengatakan, pihaknya
akan terus memantau dan mengadakan SIDAK ke seluruh minimarket yang berada di
Kabupaten Bogor, agar tidak ada lagi minimarket yang masih buka di atas jam 10
malam apalagi sampai ada yang buka 24 jam, karena jika masih ada yang membandel
pihaknya tidak segan segan akan mencabut izin minimarket tersebut.
"Kami akan cabut
izinnya jika kedapatan masih beroprasi melebihi batas waktu yang sudah di atur
oleh peraturan daerah yaitu jam 10 malam, dan kami akan terus melakukan SIDAK
ke minimarket lainnya, karena di wilayah lain pasti masih banyak yang melanggar
peraturan daerah tersebut". Ujarnya.
Asep menambahkan, wilayah yang di perbolehkan
oleh Perda untuk minimarket beroprasi sampai 24 jam hanya wilayah tertentu
saja. "Minimarket yang boleh beroperasi 24 jam, hanya untuk lokasi
tertentu, seperti rest area, rumah sakit dan lokasi wisata, seperti di
Kecamatan Cisarua, karena disana memang sentra wisata Kabupaten Bogor".
Tutupnya. (zis)
sumber
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif