Pemkab Izinkan Hotel Berdiri di Kawasan Resapan Air

METROPOLITAN.ID | CISARUA, Keberadaan hotel-hotel di kawasan resapan air Puncak mendapat perhatian khusus dari praktisi lingkungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumpun Hijau, Jatnika. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor seharusnya meninjau ulang keberadaan hotel-hotel tersebut.

Jatnika mengungkapkan, salah satu hotel yang diduga berdiri di kawasan resapan air adalah Alfa Resort di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara. Namun, meski berada di kawasan resapan air, tetap saja izin pendirian hotel telah dikantonginya. “Seharusnya pemerintah me­nertibkan hotel tersebut dan meninjau ulang izinnya,” ucapnya kepada Metropolitan, kemarin.

Lebih lanjut ia juga sangat menyayangkan apabila Pemkab Bogor terkesan melakukan pembiaran terhadap pemba­ngunan hotel di kawasan resapan air tersebut. “Sudah jelas ada Kepres yang mengatur tentang kawasan Puncak. Seharusnya itu menjadi acuan bagi Pemkab Bogor melakukan penertiban,” tegasnya.

Dari sumber yang namanya enggan dikorankan, ada beberapa bangunan di Alfa Resort yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun masih tetap megah berdiri di kawasan resapan air itu. Di antaranya bangunan kantor, ruang rapat, restoran serta beberapa bangunan bernama Villa Kelli, Gama, Imperial dan Jade.

Ketika hal tersebut akan dikonfirmasikan ke managemen Alfa Resort, pihak managemen sedang tidak ada di tempat. (ash/sal/wan)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama