INILAH.COM | Bogor - Pasti sistemnya
tak berjalan baik. Bagaimana mungkin untuk pembuatan akta kelahiran sampai
mengendap dua tahun? Itulah yang terjadi di wilayah Puncak Cisarua.
Padahal untuk
pengurusan di tingkat desa dan kecamatan, petugas sudah melakuan jemput bola ke
warga. Namun begitu dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) persoalan mulai muncul.
"Kami akhirnya
yang selalu menjadi sasaran kekesalan. Padahal data akta kelahiran milik warga
sudah kami kirim dua tahun sebelumnya ke Disdukcapil, sampai sekarang belum
selesai," kata Kades Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Rina.
Sampai sekarang ada
118 pembuat akta lahir Desa Tugu Selatan yang mengendap di Disdukcapil.
Akibatnya, masyarakat menumpahkan pembuatnya merasa kesal, dan menumpahkan
kekesalannya ke pemerintahan desa dan kecamatan.
"Kami menjadi
sasaran kekesalan warga yang membuat akta lahir. Padahal, dua tahun sudah
berkas itu diserahkan ke Disdukcapil yang sebelumnya melalui pihak kecamatan
dulu," ujar Rina.
Camat Cisarua Bayu
Rahmawanto membenarkan keluhan warga tersebut. Dia melihat ada sistem yang
kurang efektif dalam penangan kependudukan tersebut. Termasuk keterbatasan
petugas Disdukcapil.
"Kami dari
kecamatan sudah maksimal menjalankan program jemput bola terhadap pembuatan
akta lahir milik masyarakat. Tetapi hasilnya tidak sesuai harapan. Proses
pembuatan kata lahir memakan waktu yang cukup lama. Karena, petugas di
disdukcapil sangat terbatas, hingga terjadi penumpukkan data pembuat akta lahir
dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Menurutnya, guna
menjawab keresahan masyarakat, diperlukan adanya imbauan dari Disdukcapil
terkait keterlambatan proses pembuatan ak lahir tersebut.
"Harus ada surat
semacam imbauan atau keterangan dari pihak Disdukcapil. Karena dengan kondisi
seperti ini, kecamatan dan desa menjadi sasaran tudingan negatif dari
masyarakat," kata Bayu.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor Otje Subgja ketika dihubungi
INILAHCOM, Minggu (1/2/2015) menjelaskan, keterlambatan pengurusan akta
kelahiran biasanya terjadi di tingkat bawah.
Menurutnya, bisa
saja, saat mengurus tidak mencantumkan nomor pendaftaran. Padahal ini sangat
penting untuk pendataan di Disdukcapil.
"Jadi kalau
sampai ada informasi penyelesaiannya sampai tahunan, itu nggak mungkin.
Anak-anak di kantor selalu menyelesaikan pembuatan akte kelahiran dengan cepat,
karena memang kita sudah ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP),"
sambung Otje.
Dia memperkirakan,
keterlambatan itu biasa terjadi di pengurusan awal. Banyak warga yang meminta
bantuan ke orang lain, sedangkan yang mengurus tidak menyelesaikan dengan baik.
Padahal jika langsung ke loket dan persyaratan terpenuhi, tidak terlalu sulit
dan memakan waktu lama.
"Saya terima
kasih sekali ini informasinya, karena bisa segera kami telusuri. Mungkin, bisa
ditanyakan ke kades, ada nomor pendaftarannya tidak," kata Otje. [hus]
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif