IMIGRASI.GO.ID | Bogor, Perpindahan tempat tinggal tanpa melapor ke Kantor Imigrasi kerap dilakukan
para imigran pemegang status pengungsi sehingga kegiatan mereka sulit
terkontrol dan terdokumentasi. Sebelumnya tercatat sekira tiga ratus imigran
yang menempati community house di beberapa lokasi di Kecamatan Cisarua.
Pergerakan yang tidak
terdata menyulitkan pihak imigrasi untuk melakukan penertiban. Selain itu,
kehadiran para imigran di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan konflik.
Atas dasar ini, Kantor Imigrasi Kelas II Bogor melaksanakan operasi pendataan
imigran pengungsi di kawasan puncak-Cisarua, Selasa (09/12) lalu.
Kegiatan ini
melibatkan unsur Kepolisian, Koramil dan perangkat daerah setempat. Dipimpin
langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Herman Lukman, operasi
dilaksanakan selama tiga hari
berturut–turut. Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemutakhiran
data baik imigran yang sudah berstatus pengungsi maupun yang tidak serta
penertiban imigran yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian.
Pada hari pertama
operasi dilakukan, ditemukan delapan orang warga negara Afganistan yang tidak
dilengkapi dokumen perjalanan maupun sertifikat pengungsi dari UNHCR. Kedelapan
warga Afganistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Bogor guna
dilakukan pendalaman untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain di pemukiman,
operasi juga dilakukan dengan menanyakan secara langsung setiap orang asing
yang diduga pengungsi. Seperti yang ditemui di pasar Cisarua, didapati perempuan
berkewarganegaraan Iraq membawa balita yang tidak dapat menunjukan dokumen
maupun sertifikat pengungsinya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, mereka
akhirnya dibebaskan setelah sebelumnya menjanjikan suami maupun pendampingnya
akan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bogor guna mengklarifikasi statusnya.
Di satu sisi sebagian
masyarakat Cisarua mendukung operasi penertiban yang dilakukan Kantor Imigrasi
Bogor. Mereka mengaku resah karena perilaku para imigran yang tidak sesuai
dengan nilai masyarakat setempat. Salah satu yang meresahkan adalah maraknya
prostitusi yang timbul karena kehadiran mereka. Di sisi lain terdapat kelompok
masyarakat yang diuntungkan dengan kehadiran imigran pengungsi ini. Kelompok
ini umumnya adalah penyedia penyewaan tempat tinggal. Hal ini pun lambat laun
berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.
Direktorat Jenderal
Imigrasi mendukung penuh operasi yang dilakukan Kanim Bogor. Data yang
diperoleh menjadi informasi guna pengambilan kebijakan dalam penanganan keberadaan
imigran pengungsi, tak hanya di Bogor namun juga di seluruh Indonesia.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif