POSKOTANEWS.COM | BOGOR (Pos Kota) –
Meski Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melarang wuilayah dijadikan
tempat penampungah imgran, kenyataannya
lebih dari 470 imigran masih bercokol di kawasan Puncak, Bogor. Bahkan banyak
di antara mereka kini menjadi pedagang dengan membuka lapak di sekitar
Kampung Warung Kaleng, Desa Tugu Selatan, Kecematan Cisarua.
Di kawasan Warung Kaleng
ini, imigran ini sebagian menyewa kios
dan lainya menggelar lapak di sekitar Pasar Cisarua. Bahkan sejumlah ruko di
Pasar Festival Cisarua (Pafesta) kini dimiliki imigran asal Srilangka dan
Afghanistan. “Mereka dapat memiliki kios itu atas nama istrinya. Nah, istrinya
warga Cisarua asli,” ujar Adma , warga setempat, Senin.
Mereka,
lanjutnya menggelar dagangannya sejak
enam bulan lalu.”Untuk warga Srilagka sudah enam bulan sedagkan Afghanistan dua
bulanan,” katanya. Pernyataan warga ini diakui Kades Tugu Selatan Apip Lukam
yang mengaku hampir semua toko di Pafesta sudah dikuasai imigran asal Srilangka, Pakistran dan Afghanistan.
Sedangkan di Warung
Kaleng kebanyakan dikuasai turis asal Timur Tengah.”Baik imigran atau turis
dilarang membuka usaha, sebab untuk
turis visanya turis sedangkan imgran ini sedang mencari suaka. Untuk
menindaknya kami tak punya wewenang,” katanya serya megatakan pihanya kini
diperintah kecamatan mendata turis dan imgran yang mebuka usaha tersebut.
Camat Cisarua Bayu
Rahmawanto mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak karena tak punya
kewenangan. “Saat ini kami koordinasikan dengan polsek dan koramil membentuk
satgas melakukan pendataan. Hasilnnya, akan kita serahkan ke Kantor Imigrasi
Bogor untuk mengambil tindakan,” katanya.
Kepala Kantor
Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Rizal Hidayat
mengakui banyak laporan warga terkait para turis dan imgran membuka
usahanya di kawasan Puncak. Kebanyakan imigran ilegal berasal dari
negara-negara Timur Tengah dan berstatus sebagai pencari suaka.
“Ulah mereka dengan
membuka usaha itu melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang izin tinggal dan status
keimigrasian,” katanya.
Selaian itu keberadan
mereka sudah bikin gerah dan kesal warga
sekitar, sehingga Pemkab Bogor pada September 2012 lalu melayangkan surat ke
Dirjen Imgrasi menolak daerahnya dijadikan penampungan sementara imigran.
“Saat ini,jumlah
imigran resmi di kawasan Puncak sekitar 470-an
orang yang memiliki sertifikat dari UNHCR dan 900-an lebih imigran yang tidak
bersertifikat,” ujaranya seraya akan melaporkan masalah ini Kantor Imgrasi
Bogor agar segra diambil tindakan. (iwan).
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif