Banyak Imigran Gelap Buka Usaha di Puncak

POSKOTANEWS.COM | BOGOR (Pos Kota) – Meski Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melarang wuilayah dijadikan tempat penampungah imgran, kenyataannya lebih dari 470 imigran masih bercokol di kawasan Puncak, Bogor. Bahkan banyak di antara mereka kini menjadi pedagang dengan membuka lapak di sekitar Kampung  Warung Kaleng,   Desa Tugu Selatan, Kecematan Cisarua.

Di kawasan Warung Kaleng ini,  imigran ini sebagian menyewa kios dan lainya menggelar lapak di sekitar Pasar Cisarua. Bahkan sejumlah ruko di Pasar Festival Cisarua (Pafesta) kini dimiliki imigran asal Srilangka dan Afghanistan. “Mereka dapat memiliki kios itu atas nama istrinya. Nah, istrinya warga Cisarua asli,” ujar Adma , warga setempat, Senin.

Mereka, lanjutnya  menggelar dagangannya sejak enam bulan lalu.”Untuk warga Srilagka sudah enam bulan sedagkan Afghanistan dua bulanan,” katanya. Pernyataan warga ini diakui Kades Tugu Selatan Apip Lukam yang mengaku hampir semua toko di Pafesta sudah dikuasai imigran  asal Srilangka, Pakistran dan Afghanistan.

Sedangkan di Warung Kaleng kebanyakan dikuasai turis asal Timur Tengah.”Baik imigran atau turis dilarang membuka usaha, sebab untuk  turis visanya turis sedangkan imgran ini sedang mencari suaka. Untuk menindaknya kami tak punya wewenang,” katanya serya megatakan pihanya kini diperintah kecamatan mendata turis dan imgran yang mebuka usaha tersebut.

Camat Cisarua Bayu Rahmawanto mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak karena tak punya kewenangan. “Saat ini kami koordinasikan dengan polsek dan koramil membentuk satgas melakukan pendataan. Hasilnnya, akan kita serahkan ke Kantor Imigrasi Bogor untuk mengambil tindakan,” katanya.

Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Rizal Hidayat mengakui  banyak laporan warga  terkait para turis dan imgran membuka usahanya di kawasan Puncak. Kebanyakan imigran ilegal berasal dari negara-negara Timur Tengah dan berstatus sebagai pencari suaka.

“Ulah mereka dengan membuka usaha itu melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang izin tinggal dan status keimigrasian,” katanya.

Selaian itu keberadan mereka sudah bikin gerah  dan kesal warga sekitar, sehingga Pemkab Bogor pada September 2012 lalu melayangkan surat ke Dirjen Imgrasi menolak daerahnya dijadikan penampungan sementara imigran.


“Saat ini,jumlah imigran resmi di kawasan Puncak sekitar 470-an  orang yang memiliki sertifikat dari UNHCR dan  900-an lebih imigran yang tidak bersertifikat,” ujaranya seraya akan melaporkan masalah ini Kantor Imgrasi Bogor agar segra diambil tindakan. (iwan).


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama