BOGOR-HARI INI NEWS.COM | BANGUNAN
hotel di depan Kantor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga
tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahkan, pengerjaan
bangunan yang belakangan diketahui adalah bangunan hotel Buvana itu, terus
berlanjut.
Pihak Badan Perizinan
Terpadudi (BPT) Kabupaten Bogor sendiri, Teguh Sugiarto selaku Humas, saat
dimintai keterangan oleh hariininews.com menjelaskan, untuk wilayah di Ciawi
itu merupakan kewenangan dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Tata Bangunan.
Jadi, masing-masing
kecamatan memiliki pengawas. "Seharusnya, lapor ke Kepala UPT dan
bertanya, sampai sejauh mana ijin yang dimiliki hotel tersebut. Jangan sudah di
bangun baru ramai di bicarakan," tandasnya.
Ia mengakui, saat ini
para insvestor lebih memikirkan bangun dulu baru urus ijin. Dari BPT sendiri
sosialisasi perijinan terus dilakukan. Dari mulai safari pelayanan perijinan
dan pelayanan langsung dari kecamatan-kecamatan.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif