BOGOR-KITA.COM | Pemasangan alat peraga kampanye pasangan
calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di wilayah Puncak,
Cisarua, menuai keluhan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, pemasangan atribut
pilpres melanggar aturan pemilu, karena dilakukan secara sembarangan, mulai
dari kawasan hijau hingga pepohonan yang ada di pinggir Jalan Raya Puncak,
mulai dari Ciawi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, hingga Puncak Pas. Meski
jelas-jelas melanggar aturan, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas
yang dilakukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.
“Banyak warga dan
penguna jalan yang mengeluhkan atribut pilpres yang merusak keindahan,” ucap
Maman warga Cisarua kepada PAKAR, Selasa (24/6).
Dalam pemasangan itu,
kata dia, sejumlah poster, banner dan spanduk di sembarang tempat.
“Seharusnya panwaslu
setempat, cepat bergerak dan merespon keluhan warga serta pengguna jalan.
Jangan dibiarkan begitu saja. Keindahan Puncak Cisarua tercemar karena semakin
kotor,” kesalnya.
Kusnadi Iskandar,
Komisioner Panwas Kecamatan Cisarua, menjelaskan berdasarkan peraturan yang
ada, pemasangan alat peraga hanya diperbolehkan dengan jumlah terbatas, yakni
setiap desa atau kelurahan dan tidak boleh memasang atribut di pohon atau
sekolah.
“Nanti, kita
layangkan surat ke pemerintah kecamatan dan melakukan koordinasi dengan pihak
PPK agar menindaklanjuti keberadaan atribut yang dikeluhkan itu. Tetapi untuk
penertibannya nanti dilakukan oleh petugas Pol PP setempat,” pungkasnya.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif