BOGORNEWS.COM | Suap yang diduga
diterima Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga untuk mendapatkan rekomendasi tanah
seluas 2.754 hektar.
"Posisi
tersangka RY (Racmat Yasin) dan tersangka MZ (Muhammad Zairin) adalah pihak
yang menerima dan tersangka YY (FX Yohan Yhap adalah orang yang ditetapkan
sebagai tersangka pihak pemberi. RY adalah pembuat rekomendasinya," kata
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta,
Kamis (8/5/2014)
Pada Rabu (7/5) KPK
mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, antara lain
Bupati Bogor Rachmat Yasin di perumahan Yasmin Bogor dan Kepala Dinas Pertanian
dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT BJA (Bukit
Jonggol Asri) bernama Franciskus Xaverius Yohan Yhap, keduanya ditangkap di
restoran di kawasan Sentul.
KPK pada hari ini
menetapkan ketiganya sebagai tersangka yaitu Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin
sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan FX Yohan
Yhap dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah
dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan hadiah atau janji kepada
penyelenggara negara.
"YY adalah orang
yang akan mendapat manfaat dari rekomendasi itu dan apakah bertindak untuk
pihak lain masih didalami tapi kami konsentrasi ke YY sebagai tersangka
dulu," tambah Bambang.
Menurut Bambang,
penangkapan ketiganya dilakukan simultan di beberapa tempat di Sentul dan
Bogor. "Kami melakukan operasi di beberapa tempat yang berurutan dan
simultan seperti di Sentul ada sekitar 5 tempat, di Bogor ada 2 tempat,"
ungkap Bambang.
KPK saat ini
memfokuskan pemeriksaan pada besarnya luas tanah namun ditukar dengan nilai
uang yang tergolong kecil. "Ini adalah kasus pemberian rekomendasi
tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan uang suap Rp1,5 miliar untuk
meminta rekomendasi atas luas hutan 2.754 hektar.
Concern KPK adalah
luas tanah yang diambil adalah besar sekali, pantas tanah Bogor mahal karena
ini, luasnya besar tapi harganya cuma segini," ungkap Bambang.
Tapi ia belum dapat
menyimpulkan apakah lahan hutan yang dipakai berupa hutan produksi atau hutan
lindung. "Kami belum bisa mengkualifikasi apakah hutan produksi atau hutan
lindung, jadi kami tidak bisa memberikan judgement," tambah Bambang.
Namun ia memastikan
bahwa tanah tersebut untuk satu proyek tertentu. "PT BJA punya kaitan
dengan pengembang," tegas Bambang.
PT. Bukit Jonggol
Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City
Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul
City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan
saham masing-masing 50 persen.
Pada 23 Juli 2011,
PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan
lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(ant)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif