Spanduk Bodong Digaruk

JURNALBOGOR.CO | Sebagian pelaku pengusaha kerap kali tidak mengindahkan aturan pemasangan spanduk, dengan tidak membayar pajak, menjadikan pihak Pemerintahan Kecamatan Megamendung geram.

Melalui Kasie Ekonomi, Tety Setia Umila selaku meja yang diberi mandat, pada Kamis 24/4, jajarannya melakukan pemantauan di wikayah kerjanya, kecamtan Megamendung.

Dalam pergerakannya, kasie Ekonomi, , dibantu beberapa stafnya, menemukan 60 spanduk milik berbagai perusahaan, yang terpasang tanpa mebayar pajak.

“Pemasangan spanduk itu, ada aturannya. Mulai dari harus membayar pajak, dan tata cara peletakannya, tidak boleh sembarangan. Untuk ini, kami melakukan penelusuran di wilayah kerja kami, dan menemukan sedikitnya 60 spanduk bodong”, ujar Tety Setia Umila.


Untuk lebih lanjut, spanduk spanduk yang kini tertahan di ruang kerjanya itu, tinggal menunggu proses selanjutnya, “kalau spanduk ini akan diambil oleh pemasangnya, jelas harus dibuatkan berita acara. Dan kalau spanduk tersebut akan dipasang kembali, mereka harus membayar pajak”, pungkas Tety.

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama