JURNALBOGOR.CO
| Sebagian pelaku pengusaha kerap kali tidak mengindahkan aturan
pemasangan spanduk, dengan tidak membayar pajak, menjadikan pihak Pemerintahan
Kecamatan Megamendung geram.
Melalui
Kasie Ekonomi, Tety Setia Umila selaku meja yang diberi mandat, pada Kamis
24/4, jajarannya melakukan pemantauan di wikayah kerjanya, kecamtan
Megamendung.
Dalam
pergerakannya, kasie Ekonomi, , dibantu beberapa stafnya, menemukan 60 spanduk
milik berbagai perusahaan, yang terpasang tanpa mebayar pajak.
“Pemasangan
spanduk itu, ada aturannya. Mulai dari harus membayar pajak, dan tata cara
peletakannya, tidak boleh sembarangan. Untuk ini, kami melakukan penelusuran di
wilayah kerja kami, dan menemukan sedikitnya 60 spanduk bodong”, ujar Tety
Setia Umila.
Untuk
lebih lanjut, spanduk spanduk yang kini tertahan di ruang kerjanya itu, tinggal
menunggu proses selanjutnya, “kalau spanduk ini akan diambil oleh pemasangnya,
jelas harus dibuatkan berita acara. Dan kalau spanduk tersebut akan dipasang
kembali, mereka harus membayar pajak”, pungkas Tety.
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif