BERITABOGOR.COM
| Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor sudah menyerahkan
data 140 pemilik vila di kawasan Puncak yang diduga tidak mengantungi izin kepada
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada
DTBP Kabupaten Bogor, Entis Tardiana mengatakan, selanjutnya vila-vila tersebut
akan mendapatkan surat peringatan (SP) dan akan dibongkar.
“Dalam waktu dekat ada sekitar 59
pemilik lagi yang datanya akan kami serahkan kepada Satpol PP. Jadi, tahun ini
ada sekitar 199 pemilik yang bangunanya akan dibongkar,” katanya, Senin
(27/1/2014).
Lebih lanjut Entis mengatakan,
seandainya masing-masing dari ke-199 vila itu memiliki sedikitnya dua bangunan,
maka paling tidak akan ada 400 bangunan yang akan dibongkar oleh Satpol PP.
Sasaran utama eksekusi dan penertiban
vila serta bangunan liar kali ini terfokus di 11 desa, di dua kecamatan, yakni
kecamatan Megamendung dan Cisarua. “Di Kecamatan Cisarua tersebar di lima desa,
yakni Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Cibureum, Citeko, dan Kopo. Sedangkan enam
desa di Megamendung yang menjadi target adalah Desa Megamendung, Sukagalih,
Sukaresmi, Sukakarya, Kuta dan Pasir Angin,” jelasnya. (ice)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif