LENSAINDONESIA.COM | Aksi permainan anggaran kembali diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra). Kali ini terjadi di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten
Bogor.
Direktur
Invenstigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, Pemda Bogor
dengan sengaja memainkan anggaran lelang senilai Rp 2,2 triliun dengan modus
’lelang tertutup’.
Menurut
Uchok, anggaran yang harus dilelang di Kabupaten Bogor untuk tahun 2013 sebesar
Rp 2.375.157.110.000. Alokasi anggaran sebesar Rp 2,3 triliun ini berasal dari
belanja barang dan jasa sebesar Rp 843.3 miliar dan belanja modal sebesar Rp
1,5 triliun.
“Tapi
ternyata, Pemda Kabupaten Bogor hanya memasukkan anggaran sebesar Rp
172.226.068.957 melalui lelang sistem elektronik. Padahal, perkiraan anggaran
yang seharusnya dilelang sebesar Rp 2,3 triliun,” kata Uchok Sky Khadafi saat
berbincang dengan LICOM di Jakarta, Kamis (09/01/2014).
Atas
dasar itu, Fitra menuding ada anggaran lelang untuk tahun 2013 sebesar Rp 2,2
triliun di Pemda Bogor yang tidak melalui mekanisme lelang elektronik.
Tidak
masuknya anggaran yang sangat besar itu dalam sistem lelang elektronik patut
dipertanyakan publik. Melalui mekanisme apakah anggaran ini dibelanjakan oleh
Pemda Bogor? Apakah melalui mekanisme ‘lelang tertutup’ atau penunjukan
langsung?
“Dan
kalau anggaran ini benar-benar habis dibelanjakan oleh Pemda Bogor, berarti
tidak transparan dan akuntabel dalam lelang untuk anggaran sebesar Rp 2,2
triliun,” tegas Uchok Sky Khadafi.
Di
samping itu, dalam anggaran yang dilelang oleh Pemda Bogor sebesar Rp 172,2
miliar dengan 87 jenis barang dan jasa ternyata juga terdapat potensi
kebocoran.
Fitra
membeber, sumber anggaran ini berasal dari bantuan provinsi sebanyak 10 jenis
pengadaan dan sebanyak 16 jenis pengadaan berasal dari sumber pemerintah pusat
dalam bentuk DAK (dana alokasi khusus).
Potensi
kebocoran lelang ini tercatat sebesar Rp 16.906.994.139. Kebocoran anggaran
sebesar Rp 16,9 miliar ini berasal dari ‘kemahalan’ harga yang dipilih.
“Kemahalan
harga bisa juga disebut berindikasi terjadi mark-up anggaran pada saat proses
lelang tersebut. Kalau mereka tidak memilih yang mahal, potensi kebocoran
terhadap anggaran ini sangat minim sekali,” tandas Uchok.
Seknas
Fitra melihat, proses lelang yang dilakukan oleh Pemda Bogor pada tahun 2013
telah melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden (Inpres) 1/2013
tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi.
Dimana
salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik
(E-Prov) untuk 100 persen pengadaan di lingkup kementerian dan Pemda. Hal ini
tertuang pada butir 147 pada lampiran Inspres tersebut.
Bentuk
pembangkangan lain yang dilakukan Pemda Bogor adalah tidak melakukan pelelangan
terbuka pada semua anggarannya. Dengan demikian, Pemda Bogor tidak serius
menerapkan E-prov sesuai amanah Inspres 1/2013.
“Ini
harus segera diselediki oleh aparat hukum. Mumpung masih hot dan lebih mudah
untuk menyelidiki anggaran lelang ini,” pungkas Uchok
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif